spot_img
Kamis 16 Mei 2024
spot_img
More

    Pengedar Sabu di Kota Banjar Divonis Bebas oleh Hakim

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar menjatuhkan vonis bebas terhadap saudari Danti (17) warga Bandung, terdakwa pengedar sabu-sabu di Kota Banjar, Jawa Barat.

    Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian mengatakan setelah melalui rangkaian persidangan pada Kamis 6 Juli 2023 kemarin, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

    “Dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum kemarin hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa,” katanya kepada wartawan. Jumat (7/7/2023).

    BACA JUGA: Gara-gara Tidak Menyapa, Sopir Bus di Kota Banjar Dipukul Batu

    Adapun fakta persidangan terdakwa yang terlibat dalam kasus pengedaran narkoba ini, Petrus mengatakan pihaknya akan mengupload di akun resminya Pengadilan Negeri Kota Banjar.

    “Untuk fakta hasil persidangannya, bisa dilihat dari website kami di www.sipp.pn-banjar.go.id, disana nanti diterangkan apa saja yang menjadi pertimbangan hakim membebaskan anak tersebut,” kata dia.

    Sebagai informasi dalam perkara peredaran narkoba ini terdapat empat tersangka, satu diantaranya saudara Danti yang telah divonis bebas oleh Hakim pada Kamis 6 Juli 2023 kemarin.

    Kemudian satu pengedar narkoba yang berusia dewasa kini masih menjalani proses penyidikan di Polres Banjar, sedangkan dua orang yang terlibat lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Sementara itu diberitakan sebelumnya, Polres Banjar berhasil meringkus dua wanita muda asal Kota Bandung Jawa Barat yang bekerja sebagai kurir sabu di wilayah hukumnya.

    Kedua wanita muda tersebut berinisial DHP (17) dan BD (20).

    “Kami amankan dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir sabu dalam dugaan tindak pidana Narkotika golongan 1,” kata Kapolres Kota Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Banjar pada Rabu (1/3/2023) lalu.

    Bayu menyampaikan, kedua tersangka tersebut diamankan di salah satu Hotel di Kota Banjar pada tanggal 20 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.

    Menurut Dia, mereka ditangkap bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi peredaran sabu di salah satu hotel Kota Banjar.

    Pada waktu itu, unit 2 Sat Res Narkobanya Polres Banjar melakukan penyelidikan di sekitar hotel tersebut. Sekira pukul 19.30 WIB terlihat 2 orang wanita mencurigakan turun dari 1 unit kendaraan.

    Selanjutnya, tim mengamankan 2 orang wanita tersebut. Saat dilakukan intrograsi di sekitar hotel, mereka terlihat panik.

    “Saat diintrograsi, mereka gugup. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DHP,” ungkapnya.

    Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik bekas warna hijau yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik klip diduga Sabu. Masing-masing seberat 41,35 gram dan 32,11 gram.

    Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka BD. Di dalam saku celana belakang sebelah kanan ditemukan satu plastik bekas bungkus snack warna merah yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik klip.

    BACA JUGA: Warga Kota Tasikmalaya Gasak Harta Mertuanya Hingga Rp 1,5 M

    “Isi dalam kantong celana BD ditemukan Sabu seberat 10,30 gram dan 5,23 gram,” kata Bayu.

    DHP dan BD berikut barang buktinya diamankan di Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Dari kedua tersangka, Kami berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 88,99 gram,” ucapnya.

    Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, hasilnya negatif sabu atau metamfetamina.

    Kendati demikian pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) tentang menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

    Mereka juga dijerat pasal 112 ayat (2) tentang menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I.

    Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) dipidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

    Tersangka juga dijerat pasal 112 ayat (2) dipidana Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.

    DHP dititipkan di Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) karena masih di bawah umur. Sementara BD sudah ditahan di Polres Banjar.

    Kasus tersebut dikabarkan melibatkan seorang pria berinisial U (seseorang yang mengantarkan Narkotika) dan F sebagai pemesan.

    “U dan F saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img