spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Bos KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Bui, Mahfud: Terimakasih!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, buka suara terhadap vonis 18 tahun bui dan denda Rp15 miliar subsider 8 bulan pada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

    “Batal, judex facti. Adili sendiri, terbukti pasal 46 ayat 1 dan pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan,” tulis di situs MA dan dikutip pada Jumat, (19/5/2023).

    Mahfud mengapresiasi sikap Mahkamah Agung (MA) yang berani membalikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait vonis Henry Surya.

    Ia pun mengucapkan terima kasih langsung kepada Kejaksaan Agung karena tak berhenti ketika majelis hakim PN Jakbar melepaskan Henry dari segala tuntutan hukum yang didakwakan.

    “Saya sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi. Berita keberhasilan Kejagung bukan hanya kasus (korupsi proyek) BTS dan penetapan tersangka atas Jhonny Plate. Tetapi, ada juga yang spektakuler yakni vonis atas Henry Surya dan June Indria dalam kasus Indosurya,” kata Mahfud di dalam keterangan tertulis pada hari ini.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah yakin bahwa Henry bakal dinyatakan bersalah dan dibui cukup lama. Namun, tiba-tiba diputus lepas atau onslag.

    “Kami selaku pemerintah tidak bisa terima dan mengajukan kasasi,” tutur dia.

    Mahfud menambahkan sudah siap bila perlu harus ada kuat di bidang hukum dengan Henry. Sebab, sejak awal Mahfud menduga Henry bisa dinyatakan lepas lantaran membayar oknum di PN Jakbar.

    BACA JUGA: AHY Sebut Prabowo dan SBY Bakal Bertemu, Bahas Apa?

    “Maka, kami putuskan untuk tetap membawa Henry ke pengadilan dengan perkara-perkara lain yang locus dan tempus delictinya berbeda-beda. Negara tak boleh menyerah kepada kejahatan dan tak boleh kalah dari penjahat,” kata dia, melansir IDN.

    Lebih lanjut, Mahfud pernah menggelar bedah kasus di kantor Kemenko Polhukam. Ia mengundang pakar hukum dari berbagai kampus dan mengeksaminasi vonis PN Jakbar yang memutus lepas Henry Surya.

    “Semua pakar ketika itu menyatakan bahwa vonis PN itu keliru atau salah. Ternyata pikiran kami sama dengan pemikiran majelis hakim kasasi di MA,” kata dia.

    Selain Henry, MA juga menjatuhkan vonis baru bagi terdakwa Head Admin KSP Indo Surya, June Indria. Ia divonis 14 tahun bui dan denda Rp12 miliar.

    Mahfud pernah menyampaikan pemerintah bakal merevisi Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 mengenai koperasi. Hal itu merupakan langkah kongkrit jangka panjang untuk mencegah tragedi penipuan skala besar ala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali berulang.

    “Dan untuk jangka panjang, kami mohon pengertian DPR karena kami akan merevisi undang-undang koperasi karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat kerap menggunakan modus koperasi. Kalau pencurian uang rakyat di perbankan, itu ada undang-undang dan pengawasnya,” ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Januari 2023 lalu.

    Lantaran, kelemehan undang-undang koperasi yang lama, maka hanya koperasi tersebut yang dapat melakukan pengawasan ke dalam institusinya sendiri. Pemerintah tidak bisa ikut (mengawasi) ke dalam.

    “Hal itu baru bisa terjadi bila sudah terjadi peristiwa dan dipaksa ikut oleh hukum,” ujarnya lagi.

    Ia berharap revisi UU Koperasi bisa mencegah beragam penipuan dengan kedok koperasi di masa depan.

    Pada September 2022 lalu, Kejaksaan Agung pernah menyampaikan bahwa kasus penipuan KSP Indosurya adalah kasus penggelapan terbesar di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, nominal kerugian korban ditaksir menembus angka Rp106 triliun.

    “Kerugiannya yang berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) PPATK, Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun. Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah. Belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia,” ungkap Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana pada 30 September 2022 lalu di Jakarta.

    Fadil menjelaskan nominal tersebut merupakan total kerugian dari korban KSP Indosurya yang mencapai 23 ribu orang. Ia pun menegaskan, Kejagung melindungi para korban.

    “Bahwa jaksa melindungi korban. Korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23ribu orang korban,” tutur dia.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img