spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    DPR Tolak Usulan Mahfud Bentuk Satgas Transaksi Mencurigakan Rp 349 T

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi III DPR menolak usulan Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait pembentukan satuan tugas atau satgas untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai pembentukan satgas itu tidak diperlukan.

    Alasannya, kata dia, satgas tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Ini kan baru diusulin oleh Ketua Komite TPPU. Tetapi kita berharap sebenarnya Satgas itu enggak perlu, kan komitenya sudah ada. Komite ini lah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan jadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi mencurigakan yang di PPATK,” kata Sahroni di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat pada Rabu (11/04/2023).

    Sahroni menilai pembentukan satgas yang Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU hanyalah buang-buang waktu.

    BACA JUGA: Teroris Asal Uzbekistan Bunuh Petugas Imigrasi di Jakarta

    “Jadi sebenarnya satgas enggak perlu. Itu buang-buang waktu karena sistemnya sama (dengan Komite TPPU), strukturnya sama, ya buat apa. Mending itu aja sekarang yang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil dari laporan PPATK kepada komite,” tutur Sahroni, melansir Beritasatu.

    Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem tersebut mengatakan anggota DPR lainnya lebih menyetujui dibentuknya panitia khusus (pansus) hak angket dibandingkan satgas. Namun, hal tersebut akan dipertimbangkan usai Komisi III melakukan rapat internal.

    Sebelumnya pada Senin (10/04/2023) di kantor PPATK, Mahfud MD mengatakan akan membentuk satgas untuk melakukan supervisi sebagai tindak lanjut keseluruhan LHA, LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan menggunakan case building.

    Satgas tersebut direncanakan terdiri dari PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenko Polhukam.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img