spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    KPAI: Tak Semua Dispensasi Perkawinan Anak karena Hamil di Ponorogo

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Belakangan tersiar informasi tentang pengajuan dispensasi perkawinan anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang meningkat akibat hamil di luar nikah.

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mengklarifikasi informasi yang beredar tersebut.

    Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Negeri Agama di Ponorogo, disebutkan beberapa alasan dikeluarkannya dispensasi tersebut. Salah satunya adalah perkawinan anak di kota itu tidak sepenuhnya akibat hamil di luar nikah.

    BACA JUGA: Jelang Satu Abad, PBNU Minta Seluruh Pengurus Istigasah 9 Hari

    “Dispensasi ini justru yang lebih banyak karena kurangnya sosialisasi perubahan perkawinan anak yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,” kata Ai Rahmayanti di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

    Selain itu, di Ponorogo juga banyak pelajar yang sudah menikah usai lulus SMA, yakni sekitar usia 16-18 tahun.

    Ai mengatakan, faktor budaya juga menjadi penyebab meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Ponorogo, Jawa Timur.

    Letak geografis di pegunungan banyak membuat para keluarga pedagang hanya mampu mengakses pendidikan hingga jenjang SMP. Oleh karena itu, usai lulus seragam putih biru, anak-anak tersebut menikah dalam kondisi keterbatas ekonomi.

    “Kemudian ada budaya menikahkan siri. Anak-anak dinikahkan siri kemudian melakukan permintaan dispensasi nikah siri. Ini ada yang sudah hamil duluan, ada juga yang belum. Nah ini hal-hal yang terjadi di Ponorogo,” kata dia, melansir IDN.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img