spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Polisi Buru Pemasok Narkoba untuk Revaldo

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu penyuplai narkoba kepada aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan, Kini sang penyuplai berstatus buronan.

    “Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO (daftar pencarian orang) penyidik,” kata Andika.

    BACA JUGA: Rusuh, Polisi Tangkap 19 Orang Pendukung Lukas Enembe

    Terdapat dua orang yang tengah diburu polisi yakni T dan G. T disebut memasok sabu dan G menyuplai ganja untuk Revaldo.

    “Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian,” kata dia, melansir IDN.

    Polisi menyatakan, Terdapat dua orang yang tengah diburu yakni T dan G. T yang disebut memasok sabu dan G menyuplai ganja untuk Revaldo.

    “Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

    Trunoyudo menerangkan, bahwa pemeran Delon dalam film Sri Asih itu belum pernah direhabilitasi. Menurutnya, keputusan rehabilitasi terhadap Revaldo bukan diputuskan oleh penyidik.

    Keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu yang beranggotakan polisi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.

    Meski nantinya direhabilitasi, proses hukum pada Revaldo tetap berjalan.

    “Saya sampaikan ini proses (hukum) tetap jalan dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya maupun psikisnya ini harus direhab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” ujarnya.

    Diketahui, Revaldo ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

    Dalam penangkapan tersebut polisi menyita tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

    Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya bagi Revaldo. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 10 April 2006 dan 20 Juli 2010.

    Akibat perbuatannya, Revaldo disangkakan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img