spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    8 Mahasiswi Unand jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Dosen, Menteri PPPA Murka

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada delapan mahasiswinya di Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatra Barat.

    Kemen PPPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumatra Barat, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatra Barat, memastikan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan.

    Bukan hanya itu, pendampingan serta pemulihan dari trauma juga akan dilakukan pada delapan korban.

    BACA JUGA: KPK Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun

    “Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas. Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan”, kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

    Bintang menyebut, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus dengan DPPPA dan UPTD PPA Sumatra Barat.

    Kedua lembaga ini memberikan layanan rujukan lanjutan dan memastikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi para korban hingga bantuan hukum.
    Mereka juga berkoordinasi dengan Universitas Andalas.

    “Pihak kampus menyambut baik bantuan tersebut dan akan bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, seperti memberikan pendampingan hukum, konseling psikologi, pemeriksaan kesehatan, melakukan asesmen awal kebutuhan korban, memberikan layanan rumah aman, termasuk rencana tindak lanjut kasus dengan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum terkait penanganan hukum,” kata Bintang.

    Pelaku, kata dia, bisa dijerat pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 dan Pasal 6 atau dapat juga dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan cabul.

    Dalam UU TPKS, pelaku dapat dikenakan pemberatan seperti termuat di Pasal 15 huruf b yang menyebutkan jika kekerasan seksual dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, maka terdapat pemberatan hukuman pidana satu per tiga.

    Diberitakan, seorang dosen Universitas Andalas (Unand) yakni Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), KC, menjadi pelaku kekerasan seksual.
    Dilansir dari akun Instagram @infounand, pelaku diduga sudah melakukan aksinya sejak tahun 2000-an.

    Hal ini berdasarkan keterangan beberapa orang saksi yang dimintai klarifikasi serta pengakuan salah satu korban yang hampir dilecehkan.

    Tidak hanya dari kalangan mahasiswi, KC juga diduga melecehkan dua orang petugas kebersihan di lingkungan FIB Unand.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img