spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    DLH Kota Banjar Melarang Kegiatan Galian C Di Desa Balokang

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Persoalan dampak galian C berupa penambangan tanah di perbatasan Desa Balokang dan Neglasari, Kota Banjar, Jawa Barat terus mencuat. 

    Dikabarkan sebelumnya akibat adanya aktivitas galian C tersebut masyarakat Kota Banjar khususnya di sekitar kawasan penambangan tanah di perlintasan Banjar-Cimaragas itu merasa resah. 

    Pasalnya, aktivitas galian golongan c berupa tambang tanah itu berdampak buruk terhadap lingkungan terlebih mengganggu pengendara yang melintasi jalur tersebut. 

    BACA JUGA: Galian C Di Kota Banjar Tidak Diketahui DPMPTSP

    Tokoh Muda sekaligus Wakil Ketua Karang Taruna Neglasari, Joko Nurhidayat yang mewakili masyarakat di wilayahnya mengatakan selama ini warga resah dengan aktivitas galian C yang beroperasi di kawasan itu. 

    “Galian C ini membuat lingkungan menjadi tidak sehat, jalan pun terkadang penuh dengan debu atau polusi tanah, pengap dan perih kalau lewat jalan yang melintas kawasan itu,” katanya kepada wartawan. Selasa (18/10/2022). 

    “Saya tiap hari lewat kesana karena aktivitas saya di pasar dan rumah di Neglasari,” kata dia menambahkan. 

    Joko juga mengatakan akibat adanya operasi galian C yang tepat berada di pinggir Jalan Nasional itu terkadang hamparan lintasan itu terpenuhi tanah yang berserakan. 

    “Jalan juga suka licin karena ada tanah, bahkan kata warga lain sempat ada yang mau celaka akibat tergelincir saat melintasi jalur itu,” kata dia. 

    Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Eri K Whardana melalui Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Wawan menyebutkan pengelola galian C itu memang pernah mendatanginya. 

    Wawan mengatakan pengelola sempat meminta rekomendasi untuk pelaksanaan aktivitas galian C itu. Namun dirinya tidak bisa memberikan permohonan itu karena mengenai hal yang dimaksud harus langsung dari Pemerintah Provinsi. 

    “Pernah kesini, tapi kami tidak bisa memberi rekom karena harus dari Provinsi. Kemudian kami pun menyarankan kepada mereka agar menempuh izin terlebih dahulu dan menghentikan aktivitas galian itu,” katanya

    Sejauh ini diketahui galian C itu belum mengantongi izin penambangan tanah karena pengelola mengklaim bahwa kawasan itu bukan pekerjaan yang dimaksud dan akan diperuntukan untuk perluasan Pesantren di sekitar kawasan. 

    Akan tetapi, nyatanya penambangan tanah itu mereka bawa keluar, jika demikian itu benar gajian C dan harus mengurus dulu izinnya sebelum beroperasi. Dalam hal ini pengelola harus mengurusnya ke Provinsi. 

    “Kenapa meski demikian, supaya aktivitas tersebut tidak berdampak dan merugikan masyarakat jika memang izinnya ditempuh dulu karena pasti melibatkan pihak-pihak pengkaji untuk kelayakan aktivitas itu,” tuturnya. 

    Disinggung terkait keluhannya yang saat ini di resahkan masyarakat terkait galian C itu, Wawan mengatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada mengelola agar menghentikan dulu aktivitas penambangan itu sampai izin keluar. 

    Dia pun menyebutkan akan melakukan koordinasi kepada Dinas terkait lainnya agar menemukan solusi dalam mengatasi hal ini baik dari Perizinan, Dinas PUPR, Satpol PP dan DLH. 

    “Nanti saya akan koordinasikan untuk mengatasi persoalan ini agar aktivitas ini bisa berhenti atau berjalan setelah mendapatkan izin tanpa merugikan terhadap lingkungan dan masyarakat,” katanya.

    Sementara diberitakan sebelumnya aktivitas galian C di Perbatasan Desa Balokang dan Neglasari ini diduga belum mengantongi izin. 

    Menurut kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Sahudi melalui Kabid Pengendaliannya, Billy Bertha, mengatakan untuk perizinan pekerjaan galian C saat ini sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi. 

    BACA JUGA: Warga Banjar Keluhkan Aktivitas Galian C

    “Kalau untuk izin galian C, sejak 2016 lalu sudah dilayani langsung oleh pihak provinsi,” katanya saat dihubungi FOKUSJabar. Rabu (19/10/2022). 

    Billy menyebutkan terkait izin penambangan galian golongan C itu biasanya ada pemberitahuan ke DPMPTSP Daerah. 

    Namun sejauh ini memang belum ada pemberitahuan atau permohonan apapun ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar. 

    “Kalau ke kami kan jika ada pekerjaan biasanya ada permohonan terkait izin ruangnya, tapi sejauh ini untuk pengelola galian C di perbatasan Desa Balokang dan Neglasari itu belum ada,” kata dia. 

    (Budiana Martin/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img