spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Cuaca Ekstrem, Pemkot Bandung Antisipasi Pohon Tumbang

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DKPP) Kota Bandung terus lakukan pemeliharaan pohon. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pohon tumbang di tengah cuaca ekstrem saat ini.

    “Kita terus berupaya melakukan pemeriksaan, pemangkasan dan pemeliharaan pohon. Kita juga ganti dengan pohon baru. Kita selalu ingin jaga paru paru kota,” kata Kepala DKPP Kota Bandung Rizki Kusrulyadi di Taman Sejarah Kota Bandung Jabar Rabu (19/10/2022).

    Menurutnya, titik rawan pohon tumbang biasanya terjadi pada pohon yang rimbun, dan memiliki ketinggian yang cukup tinggi. Faktor cuaca pun, turut menyumbang potensi tersebut.

    BACA JUGA: Galian C Di Kota Banjar Tidak Diketahui DPMPTSP

    “Ada lima kecamatan yang rentan terhadap kejadian pohon tumbang. Diantaranya di Kecamatan Cidadap, Coblong, Sukajadi, Sukasari dan Sumur Bandung. Wilayah tersebut memang yang memiliki pohon cukup banyak,” ucapnya.

    Rizki menyebut hingga Oktober peristiwa patah dahan sebanyak 44 kasus. Sementara pohon tumbang sebanyak 53 kejadian. Kendalanya, pohon tumbang tidak dapat diprediksi karena banyak faktor.

    Beberapa faktor terjadinya pohon tumbang terutama cuaca ekstrem , dituturkan Rizki mulai dari usia pohon. Ada juga faktor gangguan terhadap pohon tersebut, seperti membakar sampah di sekitar pohon, terkena penyakit dan akar yang dipotong.

    “Pohon tua tidak selalu identik rawan tumbang. Yang perlu diperhatikan kondisi saat ini. Hal-hal tersebut yang membuat kondisi pohon berbahaya. Jika ada permintaan dari warga, kita layani pemeliharaan pohon di lahan privat juga,” ujarnya.

    BACA JUGA: Akses Jalan Ke TPA Sarimukti Terhambat Karena Jalan Licin Dipenuhi Lumpur

    Rizky menambahkan, terkait kendaraan yang tertimpa pohon, pemerintah tidak memberikan klaim ganti rugi. Tetapi hanya memberikan santunan dengan nominal berbeda-beda.

    “Santunan maksimal Rp 25 juta tergantung dari kerusakannya. Sedangkan untuk korban maksimal Rp 50 juta. Persyaratannya ada laporan kerusakan dari pihak kepolisian, sedangkan untuk korban luka akibat pohon tumbang dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img