spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Bohongi Publik, Lili Pintauli Disebut Tak Layak Pimpin KPK

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, disebut sudah tidak pantas duduk di kursi pimpinan dan didesak untuk mundur dari jabatannya.

    Hal ini disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) lantaran Lili telah dinyatakan terbukti melakukan pembohongan publik.

    “Dengan sudah dibenarkannya tindakan kebohongan tsb, untuk itu ICW meminta agar suadari LPS segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Sebab, dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi sebagai pimpinan KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramdhana, Kamis (20/4/2022).

    Namun, Lili tak disanksi Dewan Pengawas KPK meski terbukti melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers 30 April 2021.

    BACA JUGA: Kolonel Priyanto Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Berencana

    Kurnia mengatakan, bahwa ICW tak paham dengan logika tersebut.

    “Sebab, Dewas menyampaikan, saudari LPS terbukti melakukan kebohongan, namun tidak dijatuhi sanksi, karena sebelumnya Terlapor sudah dikenakan hukuman,” kata Kurnia, seperti dilansir IDN.

    “Penting untuk kami tekankan, objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya bersama mantan Walikota Tanjungbalai (pihak berperkara di KPK), bukan konferensi pers. Lagi-lagi kami melihat Dewas bertindak menjadi benteng pengaman Pimpinan KPK,” katanya.

    Kurnia berharap kejanggalan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas takterjadi lagi. Sebab, masih ada dua kasus dugaan pelanggaran etik Lili yang belum diputus Dewas.

    “Dewas harus objektif, transparan, dan berani untuk menindak serta membersihkan KPK dari orang-orang bermasalah seperti LPS,” kata dia.

    Sebelumnya, Dewan Pengawas memutuskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti bersalah atas kasus pembohongan publik.

    Hal itu tertuang pada surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

    “Telah dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi. Telah terbukti bahwa saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani oleh Anggota Dewas, Harjono, dikutip Rabu (20/4/2022).

    Meski dinyatakan bersalah, laporan tersebut tak dilanjutkan ke persidangan etik.

    Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli Tak Dilanjutkan ke sidang etik. Sebab, sanksi etiknya sudah terabsorbsi putusan 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img