spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    HMI Menilai Aturan Reklame di Banjar Tak Selaras

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai peraturan terkait penggunaan dan penarikan pajak reklame di Kota Banjar, Jawa Barat tak selaras. Rabu (9/3/2022).

    Pasalnya Pemerintah Kota Banjar seakan menegakan aturan dengan melanggar aturan dimana tetap melakukan penarikan pajak meski izin reklamenya belum ditempuh.

    Menurut ketua HMI Kota Banjar, Budi Nugraha negara Indonesia adalah suatu negara yang dimana peraturan menjadikan dasar untuk dijungjung tinggi.

    “Karena kita hidup di negara yang manjadikan aturan menjadi dasar, seharusnya kita selaku warga negara termasuk di kota Banjar, salah satu daerah kecil di provinsi Jawa Barat harus menjungjung tinggi nilai-nilai konstitusi/aturan,”katanya Rabu (9/3/2022).

    BACA JUGA: HMI Desak Kemensos Revisi Juknis Program Sembako

    Melihat penomena yang terjadi di wilayah timur provinsi Jawa Barat mengenai papan reklame yang tidak berizin sangat miris sekali, disisi lain pemerintah mewajibkan membayar pajak kepada yang memasang papan reklame.

    Namun disisi lain pemerintah sendiri yang melanggar kebijakan tersebut karena yang memasang papan reklame tidak mengantongi izin.

    “Saya melihat bahwa ada paradoks dimana ada asumsi yang bertentangan terhadap pernyataan kebijakan yang bertentangan. Karena aturan yang tidak selaras, antara menegakan aturan dan melanggar aturan,”kata dia.

    Seharusnya pemerintah harus lebih fokus dalam menerapkan aturan, masa ada kebijakan bertentangan, jangan sampailah mempertontonkan kebodohan kepada publik.

    “Hari ini publik sudah pada cerdas dalam menilai,”terangnya.

    Seharusnya dikatakan dia pemerintah wajib memberikan percontohan yang baik kepada publik (Masyarakat kota Banjar).

    Jangan sampai setiap langkah yang dilakukan malah memperlihatkan kebodohannya sendiri. Dengan menegakan aturan namun malah dilanggar oleh sendirinya.

    “Mari kita semua belajar lebih bijak dengan menjung Jung tinggi nilai-nilai aturan/kebijakan yang sudah dibuat,”paparnya.

    Jangan sampai hal tersebut malah dilanggar oleh pigur publik sendiri yang memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat dengan Langkah paradoks nya sendiri dengam ketidak selarasan antara aturan yang berlaku.

    “Maka dari itu, saya mempertanyakan bagaimana Perwal tersebut bisa bertentangan dengan kebijakan satunya,”kata Budi.

    Budi menilai dalam mekanisme pembayaran pajak tentunya harus ada perizinan kepada daerah dan tentunya kebijakan satu dengan yang satunya harus bisa selaras, tidak berbenturan.

    Pihaknya mengajak kepada semua warga kota Banjar, termasuk pemerintah kota Banjar yang tentunya harus bisa mencontohkan yang baik kepada publik, untuk sama sama membenahi kota Banjar lebih baik lagi.

    “Minimalnya bisa menjaga integritas sebagai pigur publik. Tidak kemudian setiap membuat kebijakan/aturan tidak selaras satu sama lainnya,”imbuhnya.

    Sementara diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota Banjar tetap menerapkan penarikan pajak terhadap penggunaan reklame yang belum mengantongi izin.

    “Reklame yang sudah tayang akan kami tarik pajaknya meskipun belum mengantongi izin,” kata Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Fauzi Effendi saat ditemui diruangannya.

    Menurutnya penarikan pajak tersebut sudah di atur dalam peraturan walikota nomor 57 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame pasal 6 ayat 1.

    “Jadi dalam peraturan itu kami bidang pendapatan boleh menarik pajak reklame yang tak berizin karena itu salah satu potensi untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Banjar,” katanya.

    Meski demikian, pihaknya tetap menyarankan reklame jenis apapun baik mempromosikan perusahaan, Orang ataupun yang sifatnya sama selain yang telah ditentukan regulasi pemerintah, itu idealnya harus menempuh izin dan membayar pajak.

    BACA JUGA: Wali Kota: Manuk Janur Harus Jadi Ikon Kota Banjar

    Pihaknya juga selalu memberikan surat pernyataan kepada yang mengajukan yang berisi untuk segera menempuh perizinannya dengan catatan tetap ditarik meskipun perizinanya masih dalam proses.

    “Akan tetapi jika terus tidak ditempuh, dalam surat pernyataan itu diterangkan opd yang memiliki kewenangan untuk mencabut reklame itu bisa menurunkannya tanpa pengguna menuntuk ganti rugi atas pembayaran pajaknya,”pungkasnya.

    (Budiana Martin)

    Berita Terbaru

    spot_img