spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    PNKN hingga Purnawirawan Jenderal TNI Gugat UU IKN ke MK

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Sejumlah orang yang menamakan dirinya Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Rabu, 2 Februari 2022.

    Koordinator PNKN Marwan Batubara mengatakan, kepada media, gugatan yang diajukan baru sebatas uji formil, belum uji materiil. Ia menilai proses pembentukan dan pengesahan undang-undang tersebut tidak berkesinambungan.

    “Dalam permohonan ini, kami masih memohon uji formil, belum uji materiil. Itu akan kami susulkan nanti,” kata Marwan kepada media di depan gedung MK, Jakarta Pusat.

    BACA JUGA: Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Ada apa?

    Dia mengatakan, UU yang baru disahkan pada 18 Januari 2022 lalu itu digugat karena pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam merumuskan UU IKN. Menurutnya, sejak awal DPR dan pemerintah telah menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari isi di dalam UU tersebut.

    “Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres,” kata dia.

    Pihaknya juga melihat bahwa UU IKN dibuat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan terkesan tergesa-gesa. Naskah akademik yang seharusnya dijadikan rujukan pembuatan UU juga bermasalah.

    Sejumlah aktivis, politikus hingga purnawirawan jenderal ikut mengajukan gugatan tersebut.

    Beberapa politikus yang tercatat ikut yakni Agung Mozin, Neno Warisman, hingga Syamsul Bada. Sedangkan, purnawirawan jenderal yang terlibat antara lain mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Soenarko, Jenderal Tyasno Sudarto, Letjen Suharto hingga Letjen Yayat Sudrajat.

    Marwan menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara di tengah pandemik COVID-19 tidak mendesak untuk dilakukan. Apalagi nominal utang luar negeri Indonesia sudah membumbung.

    “Alasan lain kami menggugat, karena UU ini tidak benar-benar dibutuhkan dan tidak mendesak. Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang. Mungkin hingga akhir tahun ini, utang mencapai Rp7.000 triliun. Bunga APBN tahun ini saja yang harus dibayarkan mencapai Rp400 triliun,” katanya, seperti dilansir IDN.

    Ia juga menyebut pembahasan UU yang dikebut hanya dalam waktu 42 hari dilakukan tanpa mendengar aspirasi dari masyarakat. “Padahal pembahasan RUU yang berkaitan dengan IKN berdampak strategis dan luas,” kata dia.

    Marwan mengklaim gugatan itu diajukan hanya demi kepentingan publik.

    “Jadi, prinsipnya bahwa kami melakukan ini tidak ada kepentingan politik ya. Ini hanya untuk kepentingan publik rakyat Indonesia secara menyeluruh dan kedaulatan negara,” ungkap Marwan.

    Sementara, anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi membantah bila UU IKN disahkan tak sesuai prosedur. Menurutnya berbagai tahapan untuk pembuatan undang-undang seperti menjaring aspirasi publik, membuat naskah akademik hingga menyosialisasikan ke pihak kampus sudah dilakukan.

    “Jadi, tidak ada satu proses pun yang kami lewatkan,” ungkap pria yang juga menjadi anggota pansus RUU IKN tersebut dan dikutip dari situs resmi DPR pada Kamis (3/2/2022).

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img