spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Ada apa?

    KALIMANTAN,FOKUSJabar.id: Pesawat perintis Susi Air diusir dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada Rabu (2/2/2022).

    Hal itu terungkap setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti mengunggah sebuah video di akun Twitter pribadinya.

    Dalam video tersebut terlihat pesawat Susi Air tengah ditarik oleh petugas Satpol PP yang berada di hanggar.

    BACA JUGA: KPK Siap Pindah Markas ke Ibu Kota Baru Nusantara

    Mereka mengeluarkan pesawat itu dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang.

    “Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” tulis Susi di akun Twitter-nya, @susipudjiastuti.

    Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, dikeluarkannya pesawat secara paksa karena sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, habis pada 31 Desember 2021.

    Namun, pada November 2021, kata Donal, kliennya telah meminta perpanjangan sewa namun ditolak oleh Bupati Malinau.

    “Sejak awal sudah ada indikasi Bupati Malinau, Wempi W Mawa akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain dan tidak memperpanjangnya sewa tersebut dengan Susi Air,” kata Donal, Kamis (3/2/2022).

    Donal menyebut, kliennya pun mengonfirmasi kepada Bupati Malinau perihal kabar sewa yang akan diberikan ke pihak lain.

    Namun, Bupati Malinau mengaku tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Menurut Donal, respons Bupati Malinau sangat janggal mengingat penolakan tersebut ditandatangani langsung olehnya.

    “Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau yang memindahkan secara paksa Pesawat dan perlengkapan lainnya dari Hanggar Bandara. Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya,” kata dia.

    “Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan,” tutur Donal.

    Donal menuturkan, kliennya sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan. Hal ini dilakukan karena masih ada pesawat yang sedang dalam proses perawatan mesin di luar negeri dan perlangkapan kerja yang sangat banyak.

    Sementara, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP menegaskan tidak ada pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau oleh petugas.

    “Tentu pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara Pemda dan maskapai,” kata Yansen seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (3/2/2022).

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img