spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Ferdinand Hutahaean jadi Tersangka Gegara Sebut “Tuhanmu Lemah”

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ferdinand Hutahaean, mantan politikus Demokrat resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapankan status tersangka tersebut setelah memeriksa 21 saksi termasuk Ferdinand.

    Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (10/1/2022) selama 11 jam, Bareskrim langsung melakukan gelar perkara.

    BACA JUGA: Cerita Kadisdik Jabar Dedi Supandi Sebagai Bikers

    “Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin malam.

    Ferdinand Hutahaean
    (web)

    Ramadhan mengatakan, setelah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka cuitan ‘Allahmu lemah’, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan.

    Ferdinand akan ditahan di Rutas Mabes Polri cabang Jakarta Pusat selama 20 hari.

    “Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 tahun 46 kemudian Pasal 45 ayat 2 junto ayat 2 UU ITE,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Penahanan dillakukan lantaran dikhawatirkan Ferdinand melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan terhadap Ferdinand di atas lima tahun.

    “Ancaman secara keseluruhan 10 tahun,” katanya.

    Ramadhan menyebut, Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes, Ferdinand dinyatakan layak untuk ditahan.

    “Ketika surat berita penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” ujar Ramadhan.

    Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela’.

    Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).

    Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

    Laporan tersebut menjerat Ferdinan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Padal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

    Adapun cuitan Ferdinan berbunyi “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela,” tulis Ferdinand dikutip dari akun Twitternya.

    Cuitan tersebut pun ramai mengundang amarah warganet. Cuitan tersebut pun viral dengan tagar #TangkapFerdinand dengan 30,2 ribu tweet trending twitter.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img