spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Mutasi dan Rotasi ASN Kota Banjar Diduga Terjadi Jual Beli Jabatan

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Mutasi dan Rotasi ASN di lingkup pemerintahan Kota Banjar diduga terjadi praktik jual beli jabatan.

    Ketua cabang pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) Kota Banjar Awal Muzaki mengatakan, terdapat kejanggalan pada  Mutasi dan Rotasi ASN Kota Banjar yang dilakukan di penghujung tahun 2021 lalu, diantaranya ada pejabat yang tidak memenuhi persyaratan.

    Kata dia, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara pasal 54 disebutkan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator poin b yaitu memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV.

    BACA JUAG: PTM Di Kota Bandung 100 Persen dengan 6 Jam Pelajar

    “Pejabat itu tingkat pendidikannya diploma III. Sudah jelas itu melanggar,” kata Awal Senin (10/1/2022).

    Dengan demikian, Selain Wali Kota Banjar,  Sekertaris Daerah (Sekda) Ade Setiana sebagai Baperjakat terlibat aktif melawan PP 11 tahun 2017. Padahal kata Dia, pengelolaan ASN itu untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    BACA JUGA: Menggila! Omicron Melonjak Jadi 414 Kasus di Indonesia

    “Kami mendorong Pemkot Banjar dalam hal ini Baperjakat agar melakukan mutasi dan rotasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan praktik mutasi dan rotasi ini harus ada evaluasi besar – besaran supaya lebih terbuka dan transparan,” kata dia.

    (Agus/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img