spot_img
Selasa 21 Mei 2024
spot_img
More

    Perpres 104 Tahun 2021 Dinilai Rampas Hak Otonomi Desa

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 menuai kontra dari berbagai pihak. Salah satunya diungkapkan anggota DPRD Ciamis, Erik Kridasetia.

    Dia menilai, Perpres 104 tahun 2021 memenjarakan hak otonomi pengelolaan anggaran Desa. Ploting anggaran pada Perpres 104 tahun 2021 pasal 5 poin 4 menyebutkan, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen. Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.

    BACA JUGA: Teken SK Cacat Hukum, Apindo Jabar Akan Gugat Gubernur Ridwan Kamil

    Kemudian dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa setiap desa serta program sektor prioritas lainnya.

    “Poin-poin tersebut tentu tidak selaras dengan kebutuhan pengaplikasian program-program di desa yang notabene memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Dalam arti, memiliki otonomi dan letak geografis yang tentunya juga berbeda,”  kata Erik, Selasa (4/1/2021).

    Erik menuturkan, Perpres 104 tahun 2021 merampas Hak Otonomi Pengelolaan Anggaran Desa. Banyak program pembangunan yang fundamental di desa harus di coret karena adanya peraturan tersebut.

    “Yang paling tahu bagaimana kondisi desa, ya pemerintah desa itu sendiri. Setiap desa di Indonesia pasti memiliki kebutuhan pembangunannya masing-masing, ada yang perlu untuk membangun jalan, lampu dan lain-lain,” kata dia.

    BACA JUGA: Ini Warna Cat Rumah Pembawa Hoki di Tahun 2022

    Lanjut dia, bagaimana semua program pembangunan yang sudah masuk dalam agenda harus di coret. Dan masyarakat desa yang sudah menanti pembangunan-pembangunan fundamental pun harus kembali gigit jari.

    Begitu juga dengan visi-misi para kepala desa untuk membangun wilayahnya harus kembali terhambat. Erik menegaskan, dirinya menentang Perpres 104 tahun 2021.

    “Saya sudah jelas dan tegas menentang keberadaan peraturan tersebut, karena jelas merugikan desa. Memenjarakan hak kebebasan pengelolaan dana desa, karena desa memiliki kebutuhan kearifan lokal masing,” Erik menegaskan.

    (Irfansyah Riza/Ageng) 

    Berita Terbaru

    spot_img