spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    MUKOTA ke-VIII KADIN Kota Bandung Terancam Cacat Hukum

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Panitia penyelenggara Musyawarah Kota (MUKOTA) Ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Tahun 2021, dinilai inkonsisten dan memaksakan aturan terkait persyaratan calon Ketua KADIN Kota Bandung 2021-2026. Hal tersebut diungkapkan salah satu calon Ketua KADIN Kota Bandung 2021-2026, H.R. Subchan Daragana.

    Subchan mengatakan, inkonsistensi paniti dibuktikan dengan pencabutan salah satu persyaratan bakal calon ketua yang sudah ditetapkan sebelumnya. Yakni terkait bakal calon ketua yang menghadiri rapat kegiatan KADIN dan dibuktikan dengan daftar hadir serta dokumentasi kegiatan KADIN yang diikuti.

    “Ini sudah melanggar aturan dengan pencabutan syarat-syarat pencalonan setelah batas waktu penerimaan bakal calon ketua ditutup panitia pengarah (SC) Mukota KADIN Kota Bandung. Bahkan KADIN Jabar sendiri mengizinkan,” kata Subchan, Selasa (30/11/2021).

    Sebelumnya, Subchan mengaku jika dirinya sudah mengirimkan surat keberatan kepada KADIN Jabar dan KADIN Kota Bandung terkait persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon Ketua KADIN Kota Bandung 2021-2026 pada Kamis (25/11/2021). Persyaratan yang ditetapkan tersebut, dinilainya tidak ada dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) KADIN.

    BACA JUGA: Bahaya! 15 aplikasi di Play Store ini Mengandung malware Joker

    Dalam surat keberatan tersebut, dia meminta penjelasan dari Ketua Umum KADIN Jawa Barat, terutama terkait persyaratan bakal calon Ketua KADIN Kota Bandung. Namun hingga saat ini, KADIN Jabar maupun KADIN Kota Bandung tidak pernah memberikan jawaban secara tertulis.

    Beberapa persyaratan yang ditetapkan SC Mukota KADIN Kota Bandung VIII/2021 diantaranya pernah menjadi pengurus aktif KADIN Kota Bandung. Lalu pernah menghadiri rapat kegiatan KADIN yang dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi kegiatan KADIN yang diikuti.

    Selain itu, setiap calon ketua harus memberi kontribusi biaya pelaksanaan Mukota KADIN Kota Bandung sebesar Rp100 juta saat pengambilan Formulir Calon Ketua KADIN Kota Bandung. Selanjutnya mendapat dukungan peserta Mukota KTA-B sebesar 50 KTA-B yang masih berlaku dengan dibuktikan surat dukungan/rekomendasi.

    “KADIN itu organisasi bisnis besar yang seharusnya taat pada peraturan dan ketentuan. Sehingga pelaksanaan MUKOTA pun seharusnya mengacu pada AD/ART dan PO KADIN. Saya mohon Ketua KADIN Jabar agar memberi ruang dan waktu kepada saya, untuk menerima penjelasan langsung dan adil sehingga proses pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung ini tidak dimaknai cacat hukum,” Subchan menuturkan.

    Dalam AD/ART KADIN maupun PO KADIN, lanjut dia, tidak disebutkan syarat calon Ketua yang harus melampirkan bukti kehadiran dalam rapat dan kegiatan yang dilaksanakan KADIN. Jika mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor: Skep/047/DP/VI/2018 tentang Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota KADIN, syarat calon Ketua pencalonan harus disampaikan secara tertulis.

    BACA JUGA: PT MUJ ONWJ Kembali Menyalurkan Bantuan Percepatan Vaksinasi COVID-19 di Subang

    Setiap anggota berhak mencalonkan sebagai Ketua dengan ketentuan perusahaannya terdaftar sebagai anggota dua tahun berturut-turut sampai dengan tahun berjalan. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B KADIN pada KADIN Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

    “Sehingga persyaratan, baik yang sudah ditiadakan maupun yang masih tercantum, dinilai tidak sesuai AD/ART dan PO KADIN. Seharusnya pihak penyelenggara menjelaskan kepada calon yang akan mengikuti pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung,” Subchan menjelaskan.

    Karena itu, pencabutan persyaratan calon Ketua KADIN Kota Bandung di tengah jalan menjadi hal yang patut dipertanyakan. Hal ini membuktikan SC MUKOTA Ke-VIII KADIN Kota Bandung sejak awal memaksakan aturan untuk kepentingan dan menguntungkan pihak calon tertentu.

    “Perlu penyikapan dari KADIN (Kadin Indonesia) atas penyelengaraan MUKOTA Ke-VIII KADIN Kota Bandung, yang menyertakan syarat-syarat bakal calon Ketua yang melanggar AD ART dan PO KADIN,” Subchan menegasakan.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img