spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Kritik Mahfud Md, PKS: Nonton Sinetron Saat PPKM Tidak Baik!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: PKS mengkritik Menko Polhukam Mahfud Md terkait cuitannya di Twitter soal sinetron ‘Ikatan Cinta’.

    Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut menonton sinetron tidak baik dilakukan saat PPKM darurat.

    Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. 9web)

    “Pertama, semua tetap di rumah merupakan prinsip PPKM. Kegiatan menonton sinetron baik untuk dukung industri kreatif kita. Tapi dilakukan saat PPKM tidak baik,” kata Mardani.

    Mardani menilai masyarakat belum memahami kesepahaman yang sama perihal anjuran tetap di rumah. Dia menegaskan pandemi Covid-19 berkaitan erat dengan mobilitas masyarakat.

    BACA JUGA: Percepat Herd Immunity, Polri Gandeng Persis Gelar Vaksinasi

    “Kedua, ini menunjukkan bahwa kita belum punya kesepahaman untuk stay at home. Diam di rumah, dan lakukan semua sebisa mungkin dari rumah, karena pandemi ini identik dengan mobilitas, apa pun konteksnya,” sebut Mardani.

    Dia juga menyebut ada kampanye dari para tenaga kesehatan (nakes) untuk masyarakat untuk tetap di rumah. Anggota Komisi II DPR RI meminta seluruh elemen masyarakat berempati kepada para nakes.

    “Ada kampanye dari tenaga kesehatan (nakes) agar ‘masyarakat stay at home, sementara kami berjuang dengan stay at the hospitals’. Kasihan nakes, makin kita tidak disiplin, makin berat kerja mereka,” katanya, seperti dilansir Detik.

    “Empati dengan nakes. Mereka jangankan ke bioskop, ke rumah saja tidak bisa,” imbuhnya.

    Sebelumnya, tweet Mahfud Md perihal sinetron Ikatan Cinta menuai kritik dari sejumlah pihak. Elite Gerindra Fadli Zon hingga Wasekjen PD Irwan kompak mengkritik Mahfud. Berikut tweet Mahfud yang dipermasalahkan:

    “PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter. Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat,” Cuit Mahfud Md.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img