JAKARTA,FOKUSJabar.id: pemerintah tengah menyusun Rancang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru mengatur orang yang melakukan kejahilan atau prank terancam hukuman denda Rp10 juta.
Dalam pasal 335 menjelaskan, kejahilan masuk kategori pidana ketika menimbulkan bahaya dan kerugian bagi orang lain.
“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” dikutip bunyi pasal 335 RKUHP, Selasa (8/6).
Sanksi pidana ini diatur lebih lanjut dalam pasal 79 RKUHP. Ada delapan kategori yang tercantum dalam pasal tersebut.
BACA JUGA: Dicerca Protes, Lea Ciarachel Pemeran Istri ke-3 di Sinetron Zahra Pamit
Salah satunya sanksi untuk pelaku prank yang masuk dalam kategori II yaitu denda Rp10 juta. Dalam Pasal 81 ayat (1), pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
Namun, jika pelaku prank tidak dapat membayar denda, maka kekayaannya terancam disita. Hal itu diatur dalam pasal 81 ayat (3) RKUHP.
“Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” bunyi pasal 81 ayat 3 RKUHP, seperti dilansir CNN.
Meski begitu, pelaku prank tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.
“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.
(Agung)