CIAMIS, FOKUSJabar.id: Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar mengatakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengamankan AS penjual Minuman Keras (Miras).
Menurut Eko, AS membawa miras dari Bandung menuju Ciamis menggunakan kendaraan minibus.
BACA JUGA:
Dispusip Ciamis Bentuk Tim Khusus, Perpustakaan SMP Negeri Didorong Segera Terakreditasi
Kendaraan tersebut di gunakan sebagai kamuflase agar aktivitas pengiriman tidak mudah di ketahui.
“Modusnya, pelaku membawa miras menggunakan kendaraan minibus sebagai kamuflase,” kata Kapolres Ciamis, Jumat (11/9/2026).
Eko menjelaskan, setelah tiba di Ciamis rencananya tidak di jual seluruhnya di satu tempat. AS menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) untuk mendistribusikannya kepada pembeli.
Tak hanya Ciamis, Polisi mendapati jaringan pemasaran miras tersebut menyasar sejumlah daerah lain.
“Pelaku menjual Miras tidak hanya di Ciamis. Rencananya di kirim ke Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran. Jadi modusnya menggunakan sistem COD,” ucapnya.
AS juga di sebut telah menjalankan bisnis penjualan miras ilegal tersebut selama beberapa waktu. Dari setiap botol yang terjual pelaku memperoleh keuntungan Rp10 ribu.
“Dengan barang bukti sebanyak 1.200 botol, nilai keuntungan yang berpotensi di peroleh mencapai sekitar Rp12 juta,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Pemkab Ciamis Sabet Dua Penghargaan Manajemen ASN dari BKN
Eko menerangkan, akibat melakukan perbuatan melawan hukum pelaku akan di berikan hukuman sesuai aturan perundang undangan yang ada.
“Barang bukti dan pelaku saat ini sudah di amankan di Polres Ciamis,” pungkasnya.
Tindakan polisi mengamankan penjual miras adalah bentuk hadirnya negara untuk menjaga ketertiban umum.
(Husen Maharaja)



