BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung turun memantau peredaran beras fortifikasi di sejumlah pasar setelah pemerintah menarik 25 merek produk tersebut dari peredaran.
Penarikan dilakukan setelah pemeriksaan laboratorium menemukan ketidaksesuaian antara kandungan zat gizi yang tercantum pada label dengan kandungan sebenarnya dalam produk.
Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, pihaknya mulai melakukan monitoring ke pasar tradisional maupun pasar modern di Kota Bandung pada Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Sampah Ilegal Terbakar, Pengamat Pertanyakan Pengawasan Pemkot Bandung
Sebelum turun ke lapangan, DKPP terlebih dahulu berkomunikasi dengan sejumlah pengelola pasar. Dari komunikasi tersebut, beberapa pengelola menyatakan 25 merek beras fortifikasi yang dimaksud telah ditarik dari peredaran.
“Untuk Kota Bandung, hari ini kita sedang menyebar ke lapangan. Sebelum itu kita sudah komunikasi dengan beberapa pasar, dan mereka menyatakan untuk 25 merek itu sudah ditarik di pasaran mereka,”kata Gin Gin, Kamis (17/9/2026).
Gin Gin menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya merupakan beras reguler yang ditambahkan zat gizi mikro berupa vitamin dan mineral. Penambahan tersebut dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tertentu.
“Iya, jadi beras fortifikasi ini sebetulnya beras jenis reguler yang ditambahkan zat mineral mikro, difortifikasi. Ada istilahnya kernel, hanya sekitar satu persen sebetulnya,” katanya.
Tidak Sesuai Hasil Pemeriksaan
Menurutnya, zat gizi yang ditambahkan antara lain vitamin A dan asam folat. Beras fortifikasi ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi, termasuk bagi ibu hamil, balita, serta kelompok masyarakat yang mengalami stunting atau kekurangan gizi.
Namun, persoalan muncul setelah kandungan yang diklaim pada label sejumlah produk tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
“Yang terjadi sekarang, klaim beras-beras fortifikasi yang harusnya ditambah ternyata tidak sesuai dengan apa yang tertera di label. Di label tertera mineral tertentu sekian miligram, setelah diperiksa di empat laboratorium yang terakreditasi oleh Kementan, ditemukan ternyata tidak sesuai. Jadi ada pemalsuan di situ,” jelasnya.
Gin Gin menambahkan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena harga beras fortifikasi jauh lebih tinggi dibandingkan beras reguler.
Ia menyebut harga beras reguler berada di kisaran Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi dapat dijual dengan harga rata-rata Rp57.000 per kilogram.
“Dan harganya memang tinggi. Dari harga standar Rp13.500 reguler, ini dihargai sampai rata-rata Rp57.000. Ini bisa dibayangkan bagaimana tingginya,” ucapnya.
DKKP Bersama Satgas Pangan
Meski demikian, Gin Gin memastikan pengawasan pangan di Kota Bandung terus dilakukan. DKPP juga rutin melakukan pemeriksaan, termasuk bersama Satgas Pangan saat melakukan inspeksi mendadak.
Hasil monitoring sementara menunjukkan DKPP belum menemukan 25 merek beras fortifikasi bermasalah tersebut beredar di Kota Bandung.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Bandung Picu Penyegelan, Begini Sorotan Farhan
“Tapi insya Allah di Kota Bandung tidak ditemukan karena kita intens pemeriksaan, termasuk mendampingi Satgas Pangan saat sidak. Pedagang Kota Bandung juga pintar dan bijak, kalau menemukan secara sadar mereka akan melaporkan. Tapi tetap kita waspada,” katanya.
Gin Gin menambahkan, informasi mengenai 25 merek beras tersebut baru dipublikasikan pemerintah pusat sehari sebelumnya. Setelah informasi tersebut disampaikan, pemerintah daerah kemudian melakukan pemantauan di wilayah masing-masing.
“Setelah diumumkan kemarin, kita juga ikut bergerak. Paling tidak secara formal mulai hari ini kita bergerak ke pasar modern dan pasar tradisional untuk monitoring. Insya Allah bisa berjalan lancar. Yang penting beras secara umum di Kota Bandung tersedia cukup aman,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



