spot_img
Selasa 21 Mei 2024
spot_img
More

    PCNU Ciamis Minta Arahan Penyelenggaraan Konfercab Ke Satgas Covid-19

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ciamis menggelar audiensi dengan Pemkab Ciamis terkait pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) NU di tengah Pandemi Covid-19.

    Perwakilan PCNU KH Ahmad Mubarak menyampaikan, PCNU Ciamis rencananya akan melaksanakan Konfercab ke-10 namun terkendala dengan pandemi Covid-19.

    Dengan demikian PCNU Ciamis meminta arahan terkait penyelenggaraan dari pemerintah Kabupaten dan Satgas Covid-19 Ciamis, agar Konfercab yang rencarannya di gelar 27 sampai 28 Maret 2021 bisa diberikan injin untuk diselenggarakan. 

    BACA JUGA: Lestarikan Hutan, DPRD Ciamis Tanam 1.000 Pohon di Gunung Bangka

    “Sebelumnya kami telah merencanakan Konfercab NU ini akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020, namun karena adanya Covid 19 pelaksanaan tersebut menjadi tertunda,” kata KH Ahmad saat beraudensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis Tatang, Senin (15/3/2021).

    Menurut KH Ahmad, mengingat kegiatan tersebut akan melibatkan banyak orang sehingga pelaksanaanya harus benar-benar diperhatikan agar tidak menjadi kluster baru Covid-19.

    Konfercab NU yang direncanakan dilaksanakan 27 dan 28 Maret tersebut akan diikuti oleh 108 peserta dari 27 Kecamatan dengan perwakilan dari tiap Majelis Wakil Cabang (MWC) sebanyak empat orang.

    Lebih lanjut KH Ahmad menjelaskan, bagaimana untuk menyiasati pelaksanaanya agar sesuai protokol kesehatan pada penyelenggaraan kegiatan yang akan dilaksanakan di dua tempat serta secara virtual.

    Sekda yang juga sebagai Skretaris Satgas Covid-19 Ciamis H Tatang mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan rekomendasi bukanya ijin. Dia menjelaskan terkait ijin harus langsung dari kepolisian.

    “Satgas Covid tidak memberikan ijin melainkan hanya memberikan rekomendasi dengan memberikan gambaran terkait poin-poin yang harus dipahami baik berupa intruksi Mendagri maupun Intruksi Bupati terkait prokes,” kata Tatang.

    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan saat ini bukan pemberhentian atau pelarangan melainkan hanya pembatasan dengan penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

    “Sekali lagi, PPKM bukan pelarangan tapi pembatasan, beberapa hal yang barangkali harus diperhatikan diantaranya peserta 50% dari jumlah undangan dan volume gedung, pengecekan suhu tubuh dan yang terpenting mempedomani 5M.” kata dia.

    Pada Kesempatan Tersebut Tatang mengucapkan, Pemerintah Daerah sangat berterima kasih kepada para ulama yang telah membantu memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dengan kegiatan kegiatan seperti istighosah dan do’a bersama.

    (Riza M Irfansyah/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img