spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Ketua Fraksi Golkar: Situasi Pandemi Covid-19 Momentum Jalankan Perda 20 Tahun 2012

    GARUT,FOKUSJabar.id: Ketua Fraksi Golkar DPRD Garut Jawa Barat (Jabar), Deden Sopian mengaku setuju dan sependapat dengan pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK), Dadang Sudrajat dan anggota Komisi III, Asep Mulyana terkait Peraturan Daerah (Perda) No20 tahun 2012 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Garut Bangun Sejahtera (GBS).

    “Saya sangat setuju dengan pendapat rekan-rekan. Bahkan dari dulu, sejak disahkan (2012), Saya selalu bertanya kapan Perda ini akan dijalankan,” kata Ketua Fraksi Golkar, Kamis (14/1/2021) malam.

    Menurut legislator tiga periode ini, tujuan Perda BUMD PT. GBS dibuat untuk mendorong ekonomi masyarakat dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Garut. Di antaranya, perdagangan, tambang, pertanian dan peternakan.

    BACA JUGA: Soal BUMD PT. GBS, Ini Kata DPRD Garut dan APPSI Jawa Barat

    “Banyak potensi yang kita punya tapi belum maksimal pengolahannya. Berapa luas lahan pertanian dan hutan kita, berapa banyak hewan ternak kita yang beragam, pasar tradisional dan wisata? Jika BUMD PT. GBS sudah terbentuk, semua itu bisa dikelola secara profesional,” kata Ketua Fraksi Golkar.

    Situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang meluluhlantakkan ekonomi, terutama mematikan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), saat ini merupakan momentum yang sangat pas bagi Pemerintah Daerah (Pemda) berbuat untuk masyarakat kecil yang membutuhkan bimbingan.

    “Pandemi Covid-19 jadi momentum bagi Pemda memperhatikan masyarakat kecil dengan membentuk BUMD,” ungkap Ketua Fraksi Golkar.

    bumd fokusjabar.id
    Ilustrasi (foto web)

    Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Perda Kabupaten Garut No20 tahun 2012 tentang pembentukan BUMD PT. GBS hingga kini belum terimplementasikan.

    Padahal sejumlah kalangan mengapresiasi dan menyambut baik pembentukan Perda 20 tahun 2012 tersebut.

    Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Dadang Sudrajat mengatakan, BUMD PT. GBS merupakan salah satu solusi terbaik untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Di mana dalam Perda 20 tahun 2012 Pasal 4 disebutkan, mengembangkan potensi sumber daya dan memeperluas wilayah usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi, memberikan kontrubusi PAD dan meningkatkan daya saing dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional.

    Dengan begitu, PT. GBS dapat memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus akan meningkatkan roda perekonomian warga.

    “BUMD PT. GBS akan menjadi solusi untuk mendongkrak PAD,” kata Dadang yang juga Anggota Komisi 1 DPRD Garut, Kamis (14/1/2021).

    “Tidak ada alasan Pemkab menunda-nunda lagi Perda 20 tahun 2012,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Garut menambahkan.

    Senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Garut, Asep Mulyana. Menurut Dia, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berpotensi menghasilkan PAD ditarik ke BUMD.

    Semisal pasar tradisional jika dikelola secara profesional oleh BUMD (PT. GBS), maka akan mengurangi beban operasional dan nantinya bisa bersaing dengan pasar modern.

     Selanjutnya di bidang pariwisata juga akan lebih berkembang jika digali dan dikelola oleh BUMD.

    “Keberadaan BUMD akan mengurangi beban APBD  terhadap biaya operasional, biaya belanja pegawai dan yang lainnya,” kata Asep Mulyana dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kepada FOKUSJabar.

    Kini saatnya Pemda Garut sambung Asep,  tidak membelanjakan APBD untuk kegiatan-kegiatan konsumtif SKPD. Artinya, SKPD yang berpotensi harus segera dikembangkan.

    “JIka APBD mau sehat, kurangi biaya operasional SKPD dan bentuk BUMD,” ungkapnya.

    BUMD itu sendiri akan membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan income per kapita, meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

    (Andian/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img