spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Soal BUMD PT. GBS, Ini Kata DPRD Garut dan APPSI Jawa Barat

    GARUT,FOKUSJabar.id: Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) No20 tahun 2012 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Garut Bangun Sejahtera (GBS) hingga kini belum terimplementasikan.

    Padahal sejumlah kalangan mengapresiasi dan menyambut baik pembentukan Perda 20 tahun 2012 tersebut.

    Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Dadang Sudrajat mengatakan, BUMD PT. GBS merupakan salah satu solusi terbaik untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    BACA JUGA: 26 Kecamatan di Garut Terapkan PSBB Proporsional

    Di mana dalam Perda 20 tahun 2012 Pasal 4 disebutkan, mengembangkan potensi sumber daya dan memeperluas wilayah usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi, memberikan kontrubusi PAD dan meningkatkan daya saing dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional.

    bumd fokusjabar.id
    Dadang Sudrajat (FOKUSJabar/Bams)

    Dengan begitu, PT. GBS dapat memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus akan meningkatkan roda perekonomian warga.

    “BUMD PT. GBS akan menjadi solusi untuk mendongkrak PAD,” kata dadang yang juga Anggota Komisi 1 DPRD Garut, Kamis (14/1/2021).

    “Tidak ada alasan Pemkab menunda-nunda lagi Perda 20 tahun 2012,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Garut menambahkan.

    Senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Garut, Asep Mulyana. Menurut Dia, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berpotensi menghasilkan PAD ditarik ke BUMD.

    Semisal pasar tradisional jika dikelola secara profesional oleh BUMD (PT. GBS), maka akan mengurangi beban operasional dan nantinya bisa bersaing dengan pasar modern.

    bumd fokusjabar.id
    Asep Mulyana 

    Selanjutnya di bidang pariwisata juga akan lebih berkembang jika digali dan dikelola oleh BUMD.

    “Keberadaan BUMD akan mengurangi beban APBD  terhadap biaya operasional, biaya belanja pegawai dan yang lainnya,” kata Asep Mulyana dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kepada FOKUSJabar.

    Kini saatnya Pemda Garut sambung Asep,  tidak membelanjakan APBD untuk kegiatan-kegiatan konsumtif SKPD. Artinya, SKPD yang berpotensi harus segera dikembangkan.

    “JIka APBD mau sehat, kurangi biaya operasional SKPD dan bentuk BUMD,” ungkapnya.

    BUMD itu sendiri akan membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan income per kapita, meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

    Sementara Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat, Yudi Setia Kurniawan juga sependapat dengan anggota Komisi 1 dan III DPRD Garut. 

    Bagaimana tidak, Dadang Sudrajat dan Asep Mulyana dalam menjalankan tupoksinya sebagai anggota DPRD secara tidak langsung telah mengingatkan Pemda untuk segera mengimplementasikan Perda No20 tahun 2012.

    bumd fokusjabar.id
    Dari kiri, Ketua Umum, Ketua DPW dan Sekretaris DPW Jabar

    Yudi mengatakan, Perda tersebut adalah pembentukan BUMD PT. GBS yang bergerak dalam optimaliasi bidang kepariwisatan, ekonomi, pertambangan, pengelolaan pasar, kehutanan serta perdagangan umum.

    Pihaknya mengapresiasi semangat dari Pemerintahan Kabupaten Garut yang memiliki gagasan Konkret terkait optimaliasi potensi yang ada melalui Perda 20 tahun 2012.

    Meski begitu, pihaknya berpesan agar pengelolaannya nanti harus profesional karena orientasinya sudah mengarah profit oriented (keuntungan) walaupun di dalamnya ada penyertaan modal dari APBD.

    “Tentu Kami mengapresiasi sekaligus mendukung pembentukan BUMD baru di Kabupaten Garut. Hanya saja pengelolaannya harus profesional karena menyangkut penyertaan modal dari APBD,” kata Yudi.

    Tak hanya itu, Dia juga wanti-wanti jangan sampai BUMD dibentuk hanya untuk menempatkan orang-orang tertentu dan pemborosan anggaran serta capaian targetnya harus jelas.

    “Jangan sampai penyertaan modal besar sementara capaian targetnya kecil (besar pasak daripada tiang),” tegas Yudi.

    Selanjutnya terkait pengelolaan pasar, jika semangatnya untuk mewujudkan pasar juara sebagai ikon Jawa Barat, pihaknya siap bekerjasama.

    “Dalam hal optimaliasi potensi pasar dan pengelolaan penataan yang ber-SNI. Terutama untuk pencapaian target PAD, Kami siap jadi narasumber,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, BUMD adalah perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan merupakan sebuah organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik.

    Banyak Badan Usaha Milik Daerah yang beroperasi dengan retribusi yang membuatnya berbeda dengan pajak dari lembaga pemerintahan.

    Artinya, berbeda dengan birokrasi pemerintahan daerah terkait pendanaan, biaya transaksi, hak-hak pekerja, pengawasan keuangan, izin untuk beroperasi di luar yurisdiksinya dan terkadang dalam keadaan tertentu, hak untuk meraup untung dan menyatakan bangkrut.

    BUMD berguna untuk mengefisienkan pelayanan publik (dengan sukses yang beragam) atau sebagai langkah (parsial) menuju swastanisasi atau hibridiasasi. Alasan dan pengaruhnya mirip dengan lembaga negara yang dikorporatisasi.

    (Andian/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img