spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Resmi Terapkan PSBB Proporsional

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional dibandingkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang. Kebijakan tersebut mengacu kepada Pemprov Jawa Barat namun secara subtansi berisi arahan dari intruksi Mendagri tentang PPKM.

    “di Bandung itu namanya PSBB proposional bukan PPKM karena sejalan dengan Pergub yang dikeluarkan dan apa-apa yang diberlakukan saat ini karena Bandung secara eksplisit masuk di dalam intruksi Mendagri. Jadi secara subtansi umumnya kita mengikuti,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jabar Senin (11/1/2021).

    Dengan diberlakukannya PSBB Proporsional, pusat perbelanjaan yang pada aturan sebelumnya tutup pukul 20.00 WIB, kini pukul 19.00 WIB sudah harus tutup. Kemudian restoran hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 25 persen, termasuk juga tempat hiburan malam di Kota Bandung dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

    “Seluruh aturan yang diberlakukan di Kota Bandung akan diselaraskan dengan instruksi Mendagri, sepertihalnya terkait aktivitas perkantoran yang hanya diperbolehkan 25 persen. Kebijakan kota harus in line dengan kebijakan (pusat dan provinsi) mengikat, seperti WFH 75 Persen dan 25 persen di kantor kita akan mengikuti itu,” kata Ema.

    BACA JUGA: PSBB Jawa Bali, Pemkot Bandung Segera Gelar Ratas

    Lebih lanjut pihaknya meminta agar pimpinan perusahaan swasta mengikuti langkah pemerintah. Jika didapati perusahaan yang membandel akan diperingatkan.

    “Personel harus di lapangan harus melakukan pengawasan dan penindakan supaya law enforcement bener,” kata dia.

    Pihaknya memastikan tidak akan memberlakukan cek poin dan lebih mengintensifkan pengawasan serta penegakan hukum lebih maksimal. Menurut dia, cek poin tidak efektif dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19. Kendati begitu, penyekatan jalan di malam hari tetap diberlakukan.

    “Paling utama hal yang bisa menimbulkan persoalan bagi perkembangan Covid-19 harus dieliminasi seperti potensi kerumunan yang dicegah apalagi ada kerumunan harus ditutup. Tegalega di dalam tidak boleh diakses, di luar didorong Satpol PP menertibkan,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img