spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    SP3 Dicabut, Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Bisa Lanjut

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020).

    Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dilanjutkan.

    “Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas,” kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, seperti dilansir CNN.

    Aby mengatakan, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum itu hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi chat tersebut.

    BACA JUGA: Jadi Tersangka, Habib Rizieq Terancam 1 Tahun Bui

    “Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali,” kata dia.

    Namun, Belum jelas siapa pihak yang mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut.

    Sebelumnya, Rizieq mengklaim telah mendapatkan SP3 atas dugaan chat pornografi antara dirinya dengan Firza Husein.

    Humas PN Jaksel Suharno saat dihubungi lewat telepon mengaku masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari hakim yang memimpin sidang praperadilan.

    Sampai saat ini, FPI belum memberikan keterangan soal pencabutan SP3 tersebut.

    (Agung)

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img