JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kebijakan PSBB di Jakarta kembali di pekerketat hari ini, Senin (14/9/2020).
Penerapan PSBB kembali ini di terapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 yang di teken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pelaksanaan PSBB ini akan berlaku hingga dua pekan mendatang.
Melansir CNN, Peraturan tersebut di keluarkan Anies lantaran lonjakan kasus positif corona yang naik signifikan di ibu kota dalam 12 hari terakhir.
BACA JUGA: PSBB Proporsional Depok Ditetapkan Hingga Akhir September
Meski demikian, PSBB jilid II ini memiliki sejumlah aspek pembatasan yang berbeda bila di bandingkan dengan pelaksanaan yang di lakukan pada awal April. Sebab, ada beberapa area yang di izinkan beroperasi meski sangat terbatas
Ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen.
Adapun 11 sektor yang masih boleh beroperasi adalah sektor kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Anies turut mengatur kapasitas perkantoran di DKI, baik pemerintah maupun swasta untuk 2 pekan ke depan di atur sebesar 25 persen.
Apabila di temukan kasus positif virus corona, maka gedung perkantoran itu akan di tutup oleh Pemprov DKI Jakarta setidaknya selama 3 hari.
Tak hanya itu, ‘keleluasaan’ juga di berikan Pemprov DKI dengan tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan (mal) tetap buka pada PSBB.
Meski demikian, Pemprov DKI ancam menutup seluruh operasional di tempat-tempat yang di sebutkan di atas apabila terdapat kasus positif covid-19.
Sementara itu dari sisi transportasi, Pemprov DKI turut membatasi daya angkut penumpang di transportasi umum hanya 50 persen selama penerapan PSBB.
Selain batasan jumlah penumpang, Pemprov DKI juga membatasi frekuensi layanan dan armada transportasi umum.
Selain itu, penerapan PSBB kali ini tak memperbolehkan aktivitas makan di tempat (dine in) kepada pengunjung restoran atau rumah makan.
Aktivitas jual beli makanan di restoran hanya boleh di lakukan untuk pembelian yang langsung di bawa pulang (take away).
(Agung)



