AMBON,FOKUSJabar.id: Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido J Manik mengatakan, pihaknya dan PP Lease telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana pencurian hewan kurban serta satu unit sepeda motor.
Ketiga pencuri tersebut masing-masing berinisial IB, AS dan RS.
“Mereka kedapatan melakukan aksinya pada beberapa lokasi,” kata Kasat Reskrim, Kamis (30/7/2020).
Mereka di jerat melanggar pasal 361 ayat (1) ke-1 e dan ke-4 e atau pasal 362 KUHPidana.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi PNS Bogor Ajukan Praperadilan
Menurut Kasat Reskrim, polisi awalnya menerima laporan UW, seorang warga Waehaong, Kota Ambon pada 25 Juli 2020 kalau tujuh ekor ternak kambing miliknya telah hilang di curi.
Hewan ternak yang sejak April 2020 tersebut rencananya akan di siapkan sebagai hewan kurban pada perayaan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.
Selain mencuri ternak kambing kurban, mereka juga di duga kuat terlibat aksi pencurian satu unit sepeda motor milik VVL di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala.
Sepeda motor milik korban saat itu sementara di parkir di depan SDN 3 Tomalima Passo dan di curi pelaku pada Jumat, (22/5) 2020, sekitar pukul 12:20 WIT.
Polisi saat ini telah menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Ketiganya telah di tahan untuk proses pemberkasan perkaranya.
(Bambang/Ant)



