spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    BPJS Kesehatan Beri Kelonggaran Tunggakan Selama Pandemi

    SOLO, FOKUSJabar.id: BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran kepada peserta atau masyarakat yang masih mempunyai tunggakan iuran selama pandemi Covid-19, sehingga status kepesertaan tetap aktif, Selasa (23/6/2020).

    “BPJS Kesehatan memberikan relaksasi peserta, sehingga tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak enam bulan saja,” kata Plt Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surakarta, Rahmad Asri Ritonga.

    Rahmad mengatakan peserta mandiri jika menunggak pembayaran iuran hingga satu tahun selama pandemi, dapat membayar selama enam bulan dan sisanya dibayarkan pada 2021 mendatang.

    Lanjut Rahmad, selama pandemi segala hal yang berkaitan dengan Covid-19 masuk dalam pembiayaan khusus di luar JKN. Pihaknya dalam kegiatan tes cepat dan tes usap berperan dalam melakukan verifikasi klaim.

    BPJS Kesehatan yang dinilai sudah memiliki sistem, semua yang berkaitan dengan Covid-19 ke Gugus Tugas, termasuk tes cepat dan tes usap.

    BACA JUGA: Tahun 2021, Bappenas Prediksi Pengangguran Capai 12,7 juta orang

    “Peserta mandiri dalam situasi sulit seperti pandemi ini, tidak mungkin bayar dan jumlah tunggakan hingga 24 bulan, sehingga adac kelonggaran cukup dibayar enam bulan dan sisanya dapat secara bertahan pada 2021,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Juliansyah.

    (Agung/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img