spot_imgspot_img
Rabu 30 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peredaran Obat Keras Sasar Buruh Pabrik, Polisi Periksa 7 Terduga Pelaku di Majalengka

MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Aktivitas peredaran obat keras terlarang mulai merambah kawasan industri di Kabupaten Majalengka. Sat Narkoba Polres Majalengka membongkar praktik ini setelah menangkap tujuh orang terduga pelaku.

Petugas mengamankan para tersangka atas kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras jenis Tramadol. Kepolisian mengonfirmasi bahwa sebagian tersangka berasal dari luar wilayah Majalengka.

Baca Juga: 4.575 Obat Keras dan 2.348 Botol Miras Dimusnahkan, Bupati Majalengka Beri Apresiasi Polisi

“Dari ketujuh orang yang kita amankan, tidak semuanya merupakan orang asli Majalengka, ada juga beberapa orang luar,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP M Aldy Sulaiman pada Rabu (30/9/2026).

Pemeriksaan awal polisi menunjukkan bahwa para pelaku menyasar para pekerja pabrik sebagai sasaran penjualan. Petugas kini memeriksa seluruh tersangka secara intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Hasil keterangan sementara yang disampaikan, mereka sudah sempat melakukan peredaran di kawasan industri,” lanjut Aldy.

Dua Karyawan Pabrik Jadi Pengedar Obat Terlarang

Kepolisian menaruh perhatian khusus pada dua tersangka pengedar obat keras. Kedua orang tersebut tercatat sebagai karyawan aktif di salah satu perusahaan di Majalengka.

“Kedua orang yang kita amankan, mereka merupakan sebagai pekerja dari salah satu perusahaan atau industri yang ada di Majalengka,” ungkap Aldy.

Penyidik terus mendalami modus operandi serta cakupan pabrik yang menjadi sasaran penjualan pelaku. Keterangan awal menyebutkan kedua oknum karyawan tersebut mengedarkan obat keras secara sembunyi-sembunyi di area kerja.

“Modusnya pasti mereka lebih banyak mungkin berjual di dalam industri tersebut,” ujarnya.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Ancamannya mencakup hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Majalengka mengimbau seluruh pihak perusahaan agar memperketat pengawasan di lingkungan kerja. Langkah ini penting untuk mencegah peredaran obat terlarang di kalangan buruh.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru