spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    7 Warga Kabupaten Tasikmalaya Ditangkap di Riau

    PEKANBARU, FOKUSJabar.id: Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap tujuh orang warga Tasikmalaya dalam operasi pemberantasan pembalakan liar atau illegal logging di Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar.

    Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

    “Tujuh orang yang diamankan terdiri atas enam orang laki-laki sebagai pelaku lalu ditetapkan tersangka, dan satu orang perempuan sebagai tukang masak yang merupakan istri dari salah satu pelaku. Semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, dan dimodali seseorang asal Simpang Siabu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” ujar Suharyono dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Senin (15/6/2020).

    BACA JUGA: Polres Bengkalis Dalami Temuan Tengkorak Kepala di Hutan Bakau 

    Menurut dia, pihaknya masih mendalami bagaimana tujuh warga Tasikmalaya itu bisa sampai ke Riau dan terlibat illegal logging. Dari tujuh pelaku yang diamankan, hanya pelaku juru masak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

    Informasi awal terkait illegal logging di kawasan Cagar Alam Bukit Bungkuk, diakuinya berasal dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti BBKSDA Riau. Melalui Bidang KSDA Wilayah II, BBKSDA Riau menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan melakukan tindakan ke lokasi tempat kejadian perkara.

    Kronologi penangkapan, lanjutnya, tim menuju ke lokasi dengan menggunakan akses darat dan melanjutkan ke tempat kejadian dengan perahu pada Sabtu (13/6/2020).

    Pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, tim sampai di lokasi dan melakukan penindakan dengan menangkap lima orang pelaku dengan inisial Dp, Ad, Hr, Iw, Adn, Dr dan Nh yang kemudian diketahu berasal dari Tasikmalaya.

    “Pelaku ditangkap ketika sedang merakit dan mengangkut kayu olahan sebanyak empat kubik jenis Meranti dengan menggunakan dua unit sepeda motor,” terangnya.

    Dalam menjalankan aktivitas kejahatan lingkungan, Suharyono menuturkan, pelaku memiliki tugas masing-masing. Seperti seorang wanita berinisial Nh, yang bertugas sebagai juru masak, dan pelaku lain berinisial Dr yang sedang melangsir kayu olahan sebanyak satu kubik dengan menggunakan satu unit motor.

    “Jumlah pelaku seluruhnya tujuh orang dan memiliki peran masing-masing,” tegasnya.

    Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau, Heru Sutmantoro menambahkan, tim membawa pelaku melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan menemukan enam buah pondok serta dua unit gergaji mesin serta alat penarik kayu berupa seling katrol sepanjang kurang lebih 100 meter yang masih terpasang di pohon.

    Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke lokasi perakitan dan langsung dibawa ke Kantor BBKSDA Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga unit motor, dua gergaji mesin, barang bukti penyisihan kayu olahan jenis Meranti dalam bentuk papan dengan panjang 400 x 30 x 3 cm sebanyak tiga keping, serta empat unit telepon seluler yang digunakan pelaku.

    “Untuk proses penanganan hukum selanjutnya Balai Besar KSDA Riau telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wilayah 2 untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.

    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img