spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    KPK: OTT THR di Kemendikbud Tak Berkelas

    JAKARTA, FOKUSJabar.Co.Id : Pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya berujung operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Rabu (20/05/2020).

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, mengatakan OTT dilakukan setelah KPK diminta bantuan Itjen Kemendikbud atas dugaan adnaya pemberian sejumlah uang THR yang diduga atas perintah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.

    KPK menangkat satu orang yakni DAN sebagai Kabag Kepegawaian UNJ, dan yang bersangkutan bukan sebagai penyelenggara negara.
    “Yang tertangkap satu orang, dan menurut undang-undang bukan kategori sebagai penyelenggara negara, lalu diserahkan ke Kepolisian,“ kata Ali, Jumat (22/05/2020).
    KPK kata Ali, sudah sering melakukan penyerahan kasus kepada penegak hukum lain, baik ke Kepolisian maupun Kejaksaan. Hal itu dikarenakan dalam penelusuran KPK ke para pihak tidak ditemukan pelaku yang bestatus penyelenggaran negara.

    “Pada pasal 11 UU KPK, ada batasan ketika ada penyelenggara negara. Ketika belum ditemukan pelenggara negara, makan diserahkan ke lembaga hukum lain,” kata Ali.
    Pernyataan Ali ini menjawab statmen Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengkritisi OTT KPK pada Rabu (20/05/2020) hanya hany adi mampu di level kampus, dan masalah THR.

    “Setelah itu lalu diserahkan ke Kepolisian. Mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada polisi. Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban laporkan hartanya. Kalau KPK bilang tidak ada penyelenggara negara, bagaimana polisi memrosesnya, apa dengan pasal pungutan liar? Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK,” kata Boyamin.

    Bahkan dalam pernyataannya, OTT yang dilakukan KPK di Kemendikbud ini sangat tidak berkelas. Karena sampai pada pegawai di UNJ tidak menemukan adanya keterilbatan penyelenggara negera.

    Dikatakan Ali, pernyataan Boyamin telah membangun opini yang keliru kepada masyarakat.

    BACA JUGA : THR bisa Dicicil Buruh Gugat Menaker

    “Pernyataan Boyamin Saiman menunjukkan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus, namun terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat,” kata Ali.

    Kasus ini kata Ali, sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada alat bukti yang menunjukan keterlibatan penyelenggara negera itu bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (DH/ANT)*

    Berita Terbaru

    spot_img