spot_img
Rabu 1 Mei 2024
spot_img
More

    Dikejar Utang, Pedagang Potong Jarinya sendiri

    MEDAN, FOKUSJabar.id: Pedagang asal Medan, Erdina Boru Sihombing, merekayasa kasus pembegalan dengan memotong jari sendiri demi Demi terbebas dari kejaran utang, Sabtu (16/5/2020).

    Kini, Saat kebohongannya terungkap, Erdina ditetapkan sebagai tersangka.

    Pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, Erlina mengaku tengah dalam perjalanan menuju ke Pasar MMTC, Jalan Pancing, Medan.

    Di tengah jalan, dia mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, Kelurahan Bantan.

    Saat dibawa ke rumah sakit, empat jari tangan kirinya pedagang itu diketahui putus dan mengeluarkan banyak darah.

    Polisi kemudian memulai penyelidikan. Semua alat bukti dan keterangan, seperti kamera CCTV, dikumpulkan.

    Namun, petugas tidak juga mendapatkan keterangan yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa sadis tersebut.

    “Setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan Erdina,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

    Aparat mulai curiga. Hingga ditemukan bukti bahwa Erdina merekayasa kasus pembegalan.

    BACA JUGA: Pedagang Pasar Leuwipanjang Positif Covid-19, PD Pasar Akan Gelar Tes Lanjutan

    “Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging,” katanya, Seperti dilansir CNN, Sabtu (16/5/2020).

    kepolisian mengetahui bahwa Erdina tengah terlilit hutang. Dia ingin para pemberi utang merasa iba dengan kondisinya.

    “Jadi tersangka ini terlilit hutang. Aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dalam keadaan sadar,” ujarnya.

    Selain itu, diketahui bahwa Erdina ingin mendapatkan asuransi dengan jalan menebas jarinya sendiri. Usai berbuat nekat itu, pelaku membuang jari-jarinya sendiri ke parit.

    Atas aksi rekayasa itu, Erdina dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara terkait laporan palsu. Wanita tersebut juga telah ditahan.

    “Dan hari ini, kita secara resmi menyatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka dan ditahan,” pungkas Martuani.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img