spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Korupsi Tak Hanya Merugikan Keuangan Negara

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, banyak terjadi tindakan pindana korupsi di Indonesia yang justru merugikan masyarakat bahkan merugikan merugikan pemerintah, dengan demikian yang banyak berdampak negatif atau bahkan merugikan berbagai pihak.

    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah dalam pelayanan publik juga akan terganggun dengan tindak pidana ini. Kata dia, bahkan ada korupsi yang tidak merugikan keuangan negra namun justru merugikan masyarakat dan pemerintah itu yang terjadi pada tindakan suap dan pungutian liar (Pungli).

    Melalui tayangan video Humas Kemenko Polhukam, Mahfud menyampaikan bahwa Kemenko Polhukam diberikan mandat melalui Perpres Nomor 87/2016 itu membentuk dan memimpin serta mengkoordinasi Satuan Tugas Saber pungli.

    Dari 30 jenis korupsi yang ada di dalam hukum, Saber Pungli bertugas menangani, menindak, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi agar bersih dari pungutan liar.

    BACA JUGA: Terjerat Korupsi, Bupati Muara Enim Divonis Lima Tahun Penjara

    Yang dimaksudkan dengan pungli, kata Mahfud, adalah pungutan-pungutan yang tidak sah yang diambil dalam rangka pelayanan publik. Dengan demikian Presiden membentuk Saber Pungli untuk melaksanakan mengawasi tugas birokrasi agar bersih dari pungutan liar, sehingga tindakan pidana tersebut yang merugikan pemerintah dan masyarakat bisa ditekan.

    Saber Pungli sebagai lembaga didukung oleh sembilan institusi, antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Kementerian PAN RB, dan Kemenkumham yang selama ini sudah cukup banyak menorehkan prestasi.

    Kendati demikian Mahfud menejalaskan bahwa Satgas Saber Pungli bukan lembaga penegakan hukum pidana korupsi. Penegakan hukumnya masih tetap disampaikan kepada Polri, kemudian kepada kejaksaan.

    “Nanti, segi administratifnya kalau ada orang harus dipecat itu diserahkan ke Kementerian PAN RB, kemudian penyelidikannya ke Ombudsman, dan sebagainya,” kata dia.

    Menurut Mahfud, jabatan Satgas Saber Pungli bersifat “ex officio”, artinya melekat pada jabatan-jabatan di institusinya, seperti Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli yang dijabat Irwasum Polri, kemudian wakil ketuanya dari Jamwas Kejagung.

    “Kita akan tetap bekerja, terutama ikut membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, memberantas pungli yang merupakan korupsi juga di birokrasi pemerintahan,” kata Mahfud.

    (As/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img