spot_imgspot_img
Selasa 12 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Muara Enim Divonis Lima Tahun Penjara

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palembang memvonis Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, Selasa (5/5/2020).

“Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana selama 5 tahun serta denda Rp200 juta,” ujar ketua majelis hakim Erma Suhartini, seperti dilansir CNN.

Yani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.

BACA JUGA: BPOM: Tak Ada Obat Herbal Untuk Obati Covid-19

“Hal yang meringankan, sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga,” kata majelis hakim.

Yani terbukti menerima suap terkait pengerjaan 16 proyek peningkatan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan senilai Rp130 miliar.

Bupati nonaktif Muara Enim itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendengar vonis tersebut, baik Yani maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

(Agung)

spot_img

Berita Terbaru