spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    BPOM: Tak Ada Obat Herbal Untuk Obati Covid-19

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan klaim terkait obat herbal yang dapat mengobati segala penyakit termasuk Covid-19. Hal ini seiring dengan salah satu obat herbal yang menjadi polemik di masyarakat yakni Herbavid19 yang dibagikan Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR.

    “Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit. Termasuk infeksi virus Covid-19,” kata Kepala Badan POM Penny K Lukito seperti dilansir kompas.com, Selasa (5/5/2020).

    Penny menjelaskan, nomor izin edar (NIE) yang diberikan BPOM menandakan jika produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutu. Namun terkait klaim khasiat suatu obat herbal, harus dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinis dan uji klinis.

    BACA JUGA: Belajar di Rumah Jadi Tantangan dan Hikmah Bagi Tenaga Pendidik Ditengah Covid-19 

    “Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk,” terangnya.

    Untuk itu, Penny mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap klaim khasiat obat herbal. Khususnya terkait penyembuhan Covid-19. Masyarakat pun diminta untuk selalu mengecek nomor izin edar serta informasi yang tertera pada kemasan produk obat herbal.

    Selain itu, masyarakat disarankan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum mengonsumsi obat herbal.

    Sementara obat herbal yang menjadi polemik di masyarakat adalah Herbavid19 yang dibagikan Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR. Herbavid19 disebut-sebut sebagai hasil kerja sama dengan produsen obat tradisional lokal.

    BPOM
    Produk Herbavid19 yang dibagikan Satgas Lawan Covid-19 DPR ke rumah sakit. (FOTO: NET)

    Satgas Lawan Covid-19 DPR percaya diri membagikan Herbavid19 ke sejumlah rumah sakit setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui keampuhannya menyembuhkan Covid-19. Padahal, saat itu Herbavid19 belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

    Herbavid19 sendiri baru mendapatkan nomor izin edar pada 30 April 2020. Berdasarkan situs resmi BPOM, produk Herbavid19 teregistrasi dengan nomor TR203643421.

    Dasco yang mengaku sempat positif Covid-19 pada Maret 2020, menyatakan sembuh dari setelah melakukan isolasi mandiri dan rutin meminum Herbavid19.

    Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19, Habiburokhman menyatakan, Herbavid19 diproduksi dengan merujuk pada publikasi jurnal ilmiah internasional.

    “Herbavid 19 adalah obat herbal yang juga dibuat industri lokal, dibuat di Indonesia dan diproduksi oleh orang Indonesia. Bahan obatnya ada sebelas jenis, yang delapan jenis ada di Indonesia dan tiga impor dari China karena memang tidak ada di Indonesia,” jelas Habiburokhman, Selasa (28/4/2020).

    Deputi Logistik Satgas Lawan Covid-19 Nabil Haroen menambahkan, Herbavid19 diproduksi pelaku pengobatan tradisional China atau Traditional Chinese Medicine (TCM). Ia pun menegaskan jika Herbavid aman dikonsumsi.

    “Produk ini aman dan diracik oleh TCM di Indonesia. Dikonsumsi dua kali sehari, pagi dan sore. Satu kantung Herbavid19 untuk sekali minum,” ujarnya.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img