spot_imgspot_img
Sabtu 30 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ASN Pemkot Depok Diminta Fokus Bekerja, Live Medsos Saat Jam Dinas Dilarang

DEPOK,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melayangkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar senantiasa menjaga profesionalisme saat mengemban tugas dinas. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama otoritas setempat saat ini adalah perilaku bermedia sosial para abdi negara ketika jam kerja berlangsung.

Pemkot Depok secara tegas melarang para ASN melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial pribadi selama waktu kedinasan. Otoritas hanya memberikan pengecualian jika aktivitas digital tersebut mengusung misi tugas resmi pemerintahan atau bagian dari pengelolaan akun institusi publik.

Baca Juga: Jumlah Hewan Kurban di Depok Naik 4,04 Persen, Ekonomi Berputar Hingga Rp348,9 Miliar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, mengumumkan langsung penegasan aturan tersebut. Wali Kota Depok, Supian Suri, baru saja melantik Endra untuk menakhodai lembaga kepegawaian tersebut pada Minggu (25/5/2026) lalu.

Sejak hari pertama mengemban jabatan barunya, Endra langsung menaruh perhatian besar pada aspek kedisiplinan pegawai, khususnya fenomena penggunaan gawai untuk medsos saat jam pelayanan. Ia menilai setiap ASN wajib mempertahankan fokus penuh guna menunaikan tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat.

Menurut Endra, esensi tertinggi seorang aparatur adalah memprioritaskan kepentingan publik serta menyukseskan program pembangunan daerah secara optimal. Oleh sebab itu, seluruh pegawai wajib tunduk pada regulasi jam kerja yang mengikat mereka.

“Prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara. ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,” ujar Endra, Sabtu (30/5/2026).

Sanksi Pelanggaran Disiplin Mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021

Endra menguraikan bahwa aksi live medsos yang tidak berkaitan dengan urusan kantor masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Tim BKPSDM akan menjatuhkan sanksi objektif dengan merujuk pada payung hukum nasional yang berlaku ketat.

Ia menjabarkan bahwa larangan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi berskala nasional itu memuat butir-butir kewajiban serta larangan mutlak bagi para aparatur negara.

Berdasarkan lembaran negara tersebut, undang-undang mewajibkan abdi negara merampungkan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi jam masuk-pulang kantor. Kegiatan personal yang menyita waktu dinas terbukti menurunkan produktivitas kerja dan merusak kualitas pelayanan publik di mata warga.

Selain bersandar pada PP Disiplin PNS, Pemkot Depok juga memperkuat fondasi etika pegawainya lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang ini memerintahkan internalisasi nilai dasar “BerAKHLAK” dalam sanubari setiap pegawai.

Melalui asas tersebut, negara menuntut ASN untuk menelurkan kinerja yang profesional, adaptif, loyal, serta menjaga integritas moral yang tinggi demi menjaga kehormatan jabatan.

Kendati demikian, Endra meluruskan bahwa pihak BKPSDM tidak antipati terhadap perkembangan teknologi. Manajemen tetap mengizinkan penggunaan media sosial oleh pegawai selama aktivitas tersebut berada dalam koridor proporsional dan tidak menomorduakan kewajiban utama negara.

“Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Endra.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru