JAKARTA, FOKUSJabar.id: Deputi Tim Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Naional (Tauwas BGN), Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B. Yakni, Bumil (Ibu Hamil), Busui (Ibu Menyusui) dan Balita.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2026, tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B pada SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BACA JUGA:
BGN: 16.046 SPPG Kantongi SLHS
Menurut Dadang, SE tersebut di susun sebagai pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus di layani.
“Kami terbitkan SE untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B. Selain itu meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ungkap Dia di kutip idn time.
Dadang menegaskan, mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti prosedur administratif yang di tetapkan BGN. Ini termasuk juga soal kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu yang di tentukan. Aturan tersebut akan berlaku mulai awal Juni 2026
“Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B wajib di laksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” kata Dadang.
Dia menyebut,SE di buat setelah menemukan banyak SPPG yang belum memenuhi ketentuan 500 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
Surat Edaran ini di terbitkan untuk memberikan kepastian tentang sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan.
“Saat sidak, kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ungkapnya.
BACA JUGA:
62 Juta Orang Terima Manfaat Program MBG
Menurut Dadang, SE tersebut menegaskan akan ada sanksi tegas yang di terapkan kepada Kepala SPPG maupun kepada Mitra dan Yayasan yang tidak menjalani kewajiban yang sudah di tetapkan.
Kepala SPPG akan di kenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang di catat dalam rekam kinerja SPPG. Sementara Mitra dan Yayasan pengelola SPPG akan di kenai sanksi suspend kategori major.
BACA JUGA:
BGN: “Nyawa SPPG ada di Tangan Pengawas Gizi”
“Karena sanksi yang di kenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari hingga pemenuhan ketentuan dapat di buktikan,” kata Dadang.
BGN mengingatkan, kepala SPPG wajib menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada masing-masing Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah di tetapkan.
“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)



