Senin 9 Desember 2024

Umat Muslim Ciamis Boleh Salat Tarawih di Masjid

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Dewan masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis memperbolehkan umat Muslim di Kabupaten Ciamis melaksanakan ibadah salat tarawih bulan ramadan seperti biasa dimasjid masing-masing walaupun di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Ketua Dewan masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis wawan Sopwan Aripin, walaupun saat ini sedang pandemi Covid-19 bahkan di Kabupaten Ciamis ada seorang pasien dalam perawatan (PDP) positif Covid-19 namun Ciamis masih zona hijau.

“Kita lihat Point Lima fatwa MUI untuk zona hijau dan kuning bisa menyelenggarakan ibadah salat berjemaah maupun salat jumat di Masjid yang tidak bisa itu di zona merah,” katanya. Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Warga Geram, Jalan Nasional Banjar-Ciamis Rusak Berlubang

Wawan menuturkan, karena melihat fatwa MUI point lima tersebut maka umat muslim di Kabupaten Ciamis bisa menyelenggarakan ibadah salat berjemaah di masjid dan menggelar salat jumat.

“Yang paling penting saat akan melaksankan salat berjemaah tersebut umat muslim yang akan ke mesjid sesuia dengan protap kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ucapnya.

Wawan mengatakan, untuk itu karena Kabupaten Ciamis masih zona hijau nanti saat bulan suci Ramadan mesjid-mesjid bisa menyelenggarakan salat tarawih secara berjemaah.

“Bulan Ramadhan bulan penuh ampunan dimana kita sebagai umat muslim harus benar-benar mengisi waktu dengan beribadah kepada ALLOH SWT,” ucapnya.

Wawan melanjutkan, mesjid Agung sendiri nanti saat bulan Ramadhan tetap akan menggelar salat Tarawih tetapi dengan protap kesehatan untuk melindungi para jemaah yang beribadah.

“Jemaah yang akan beribadah akan dicek suhu badanya terlebih dahulu dan diberi tahu juga agar selalu menjaga kesehatanya masing-masing dengan cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker serta jaga jarak,” ucap dia.

(Husen Maharaja/As)

Berita Terbaru

spot_img