spot_imgspot_img
Rabu 9 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Tasikmalaya Dorong Pemerintah Pusat Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) menyatakan dukungannya terhadap perjuangan buruh agar pemerintah pusat segera merampungkan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru.

Sikap tersebut di sampaikan dalam audiensi Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya dengan puluhan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang di wakili Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kabupaten Tasikmalaya, di Ruang Serbaguna 1 DPRD setempat, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA:

220 Tukang Becak Lansia di Kota Tasikmalaya Dapat Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Dalam audiensi itu, SBSI 92 meminta dukungan pemerintah daerah dan DPRD untuk menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar proses pembentukan UU Ketenagakerjaan segera di tuntaskan.

Ketua SBSI 92 Kabupaten Tasikmalaya, Deni mengatakan, dukungan tersebut di butuhkan agar aspirasi buruh tidak berhenti di tingkat daerah.

“Kami berharap DPRD dan Bupati Tasikmalaya mendukung perjuangan SBSI 92 agar UU Ketenagakerjaan yang baru segera di sahkan atau di terbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Deni.

Deni menyebut, koalisi buruh menargetkan pengesahan UU Ketenagakerjaan paling lambat akhir Oktober 2026.

Aspirasi tersebut di kaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang di bacakan pada 31 Oktober 2024.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap UU Cipta Kerja dan memberikan sejumlah pemaknaan baru terhadap norma ketenagakerjaan.

BACA JUGA:

Mahasiswi Tasikmalaya Hilang Dibawa ke Lampung, Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu 24 Jam

Antara lain menyangkut pekerja asing, PKWT, alih daya, waktu istirahat, pengupahan, PHK dan sejumlah aspek hubungan industrial.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Yudi Zulkarnaen menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi aspirasi buruh tersebut.

“Kita ikut memfasilitasi dan mendukung apa yang di sampaikan perwakilan buruh melalui SBSI 92. Yang jelas, apa yang sudah menjadi keputusan MK terkait tiga poin dalam RUU Ketenagakerjaan tersebut sudah final dan mengikat. DPRD sangat mendorong agar pusat segera merealisasikan dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Yudi.

BACA JUGA:

Ada 9 Pejabat yang Bergeser, Ini Daftar Mutasi Terbaru di Polres Tasikmalaya

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Komisi IV telah mempelajari substansi putusan MK yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

DPRD mendorong agar regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

“Intinya kami mendukung dan mendorong agar pemerintah pusat mengesahkan UU Ketenagakerjaan sesuai harapan para buruh. Karena para buruh adalah mitra dan masyarakat yang harus di perjuangkan oleh daerah bersama DPRD,” katanya.

Kabid Tenaga Kerja DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, Heri Susanto menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi buruh kepada pemerintah daerah terkait tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Heri menyebut, putusan MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk pembentukan UU ketenagakerjaan yang baru sejak putusan di bacakan pada 31 Oktober 2024. Dengan demikian, tenggat tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.

Dalam pandangan pemerintah daerah, proses pembentukan regulasi tersebut perlu di kawal agar substansi perlindungan pekerja dan kepastian hubungan industrial tetap menjadi perhatian.

SBSI 92 juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain. Di antaranya peningkatan perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan buruh, penguatan kelembagaan ketenagakerjaan serta peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi calon tenaga kerja agar memiliki keterampilan dan daya saing.

BACA JUGA:

SDN Panglayungan Tasikmalaya Raih Dua Penghargaan di LOBB Ampera Waterpark Championship 2026

Kasi Tenaga Kerja DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, Aa Ahmad Riswandi menambahkan, pihaknya mendukung aspirasi buruh sepanjang di arahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja dan membangun hubungan industrial yang harmonis serta berkeadilan.

Audiensi tersebut akhirnya menjadi ruang bersama bagi buruh, DPRD dan pemerintah daerah untuk menyatukan pandangan serta mendorong agar pembentukan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat tidak mengabaikan kepentingan pekerja di daerah.

(Farhan Kamil)

spot_img

Berita Terbaru