Minggu 8 Desember 2024

Naik Rp50 Ribu, Penyaluran BPNT Harus Diawasi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Corona Virus Disease (Covid-19) yang mewabah di 209 negara, termasuk Indonesia. Selain mengancam kesehatan juga perekonomian.

Di Indonesia sendiri banyak masyarakatnya yang mengalami  kesulitan ekonomi karena kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tak bisa beraktivitas karena mengikuti anjuran pemerintah serta yang lainnya.

Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat. Salah satunya, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menaikkan Bantuan Sosial (Bansos) yang masuk dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kenaikan Rp50 ribu berlaku sejak Maret hingga Agustus 2020, sebagai bagian dari stimulus fiskal untuk mengatasi dampak wabah Covid-19.

Baca Juga: Dinsos Garut: Masih Ada Agen BPNT Nakal dan Tak Transparan

Program tersebut tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan waktu.

Program BPNT tentu saja sangat membantu masyarakat. Terlebih dalam situasi wabah Covid-19, dimana banyak warga yang mengalami Miskin Baru (Misbar).

Oleh karena itu, penyalurannya di daerah harus diawasi agar tidak terjadi kecurangan atau penyelewengan. Diantaranya, kualitas beras dan sembako yang diterima tidak sesuai dengan jumlah nominal seharusnya (Rp200 ribu per KPM).

BPNT digulirkan untuk mengurangi beban pengeluaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Karenanya, semua pihak terkait harus fokus dan serius dalam menangani proses penyaluran BPNT.

(**)

Berita Terbaru

spot_img