BANDUNG, FOKUSJabar.id: Penyidik Polda Jawa Barat melalui Satgas Pangan menyelidiki penemuan 150 ton bawang putih impor di salah satu gudang kawasan Kabupaten Karawang.
Penyelidikan dilakukan untuk menastikan termasuk kategori penimbunan atau tidak.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, Polda Jabar masih perlu mempelajari temuan tersebut. Terlebih jangka waktu distribusi bawang putih itu masih sisa hingga akhir Februari.
“Memang izinnya hingga Februari 2020,” kata dia, Minggu (16/2).
Sejauh ini, kata dia, perusahaan yang menyimpan bawang putih tersebut di Kabupaten Karawang memiliki izin di Jabar dan Lampung.
“PT ini memiliki kuota pendistribusian sekitar 24 kontainer kali 30 ton, sekitar 700 ton sekian. Nanti itu didistribusikan untuk Jabar 90 persen dan Lampung 10 persen,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jabar Eem Sujaemah mengatakan bahwa aturan hukum bagi pengusaha yang melakukan penimbunan diatur dalam pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 milyar.
Pada Pasal 29 ayat (1) undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
Pada ayat 2 kata dia, dijelaskan bahwa pelaku usah dapat menyimpan baeang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.
“Barang kebutuhan pokok untuk hasil pertanian meliputi beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah,” kata Eem seperti dalam rilis.
Barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng dan tepung terigu. Kemudian barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan ialah daging sapi, daging ayam, telur ayam dan ikan segar.
Dari aturan hukum yang berlaku maka pengusaha yang terbukti menimbun kebutuhan pokok dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 milyar.
Pakar Ekonomi dari Unpas Bandung Acuviarta Kartabi menilai, Satgas Pangan memang harus meningkatkan pengawasan terhadap potensi penimbunan kebutuhan pokok masyarakat yang dilakukan oknum.
Dia pun mengapresiasi tindakan satgas Pangan Jabar menyelidiki temuan penimbunan bahwan pokok di Karawang serta perusahaan lain yang berpotensi menyimpan dalam jumlah besar dan lebih optimal memberantas mafia atau spekulan kebutuhan pokok.
“Cara kita memperbaiki kesejahteraan konsumen itu buka hanya menaikan upah, tetapi bagaimana menstabilkan harga,” kata Acu.
(**)


