spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Tak Ada Penyerobotan Lahan Oleh Jenderal Polisi di Lapangan Pacuan Kuda Lembang

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kuasa hukum ahli waris Oerki alias Oerkinah, Herman Koto menegaskan jika lahan lapangan Pacuan Kuda Cikidang di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat merupakan lahan tanah milik Ny. Oerki al Oerkinah. Pembangunan yang sedang dilakukan di atas lahan tersebut sudah seiizin pemilik sebagai ahli waris dan bukan penyerobotan.

    “Lapangan pacuan kuda Cikidang ini milik pribadi yang dibeli secara kontan oleh Ny. Oerki al Oerkinah dari pemilik sebelumnya Karta Soedirja pada 16 Januari 1935. Jadi bukan tanah milik negara. Kami punya bukti otentik mulai segel pembelian hingga pernyataan lurah sejak zaman pra kemerdekaan sampai sekarang dan tercatat di buku letter C,” ujar Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Sanggar Kencana Utama, Kota Bandung, Selasa (14/1/2019).

    Herman menuturkan, lahan yang dibeli Ny. Oerki alias Oerkinah di Desa Cibogo terdiri dari 12 lokasi. Salah satunya adalah persil No. 138 D III seluas 6,530 hektare yang saat ini dipakai sebagai lapangan pacuan kuda. Herman menegaskan, berdasarkan bukti segel, kikitir, dan ipeda sesuai Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang Republik Indonesia nomor 11/1959 tentang Pajak Hasil Bumi, Ny. Oerki alias Oerkinah adalah pemilik tanah.

    “Ahli wasir Oerki tidak pernah menjual atau melepaskan tanahnya. Sampai saat ini, tanah itu tidak pernah bermasalah dan tidak ada sengketa dengan siapapun. Jadi, ahli waris tentu akan mempertahankan hak atas tanah itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

    BACA JUGA: Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Ilegal di Garut

    Lahan persil No. 138 D III seluas 6,530 hektare tersebut, lanjutnya, pernah dikelola Pordasi Kabupaten Bandung sehingga menjadi lapangan pacuan kuda. Namun pada tahun 1993, Pordasi Kabupaten Bandung melepaskan pengelolaan/penguasaan lahan kepada ahli waris dari Ny. Oerki atas nama Ny. Soepiah alias Mafalda berdasarkan surat nomor 07/POR/XII/93 tertanggal 18 Deember 1993 dan ditandatangani Ketua Pordasi Kabupaten Bandung, Letkol (Purn) TNI Imam Sadeli.

    “Jadi saya heran juga tiba-tiba ada klaim dari pengurus Pordasi Jabar terkait pengelolaan lahan tersebut hingga menetapkan tim yang menyebut ada penyerobotan lahan di lapangan pacuan kuda tersebut. Memang disana ada pembangunan, tapi sudah siizin dan sepengetahuan ahli waris NY. Oerki sebagai pemilik lahan. Bahkan lahan yang saat ini dibangun, memang benar sudah dijual kepada jenderal polisi itu dan saya sebagai kuasa hukum ahli waris pun mengetahui. Hanya saja akta jual beli dan sertifikatnya masih diurus,” tegasnya.

    Selain itu, Herman menyebut jika Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun sempat mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat untuk mendapatkan Hak Pakai Atas Tanah Pacuan Kuda Kayuambon sebanyak dua kali yakni di tahun 1993 dan 2000. Namun permohonan tersebut tidak pernah mendapatkan respon dan penyelesaian dari pihak BPN Pusat.

    “Bupati Bandung Barat melalui surat nomor 593/829/DPPKAD tertanggal 31 Juli 2013 sempat mengajukan permohonan pemblokiran tanah pacuan kuda Desa Kayuambon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat. Ini jelas perbuatan melawan hukum, karena tanah tersebut bukan milik Pemkab Bandung Barat atau tanah negara tapi tanah milik adat yang dilengkapi nomor persil dan nomor kohir serta terdaftar dalam buku letter C Desa Kayuambon bahkan terdapat pada peta persil terbitan 1940,” tuturnya.

    Karena itu, Herman menegaskan jika tuduhan penyerobotan yang dilakukan jenderal polisi bintang dua adalah tuduhan yang keliru dan sangat konyol. Bahkan tuduhan tersebut sudah mencemarkan nama institusi kepolisian serta pribadi jenderal polisi tersebut sehingga bisa saja dituntut balik. 

    “Saya tegaskan, tidak pernah ada penyerobotan lahan di lapangan pacuan kuda Cikidang, Kayuambon, Lembang. Pembangunan yang sedang dilakukan, sepengetahuan dan seizin pemilik,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Pordasi Jawa Barat mengecam aksi penyerobotan lahan di area lapangan pacuan kuda Cikidang, Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

    Tim Penataan dan Pengelolaan Lapang Pacuan Kuda Lembang yang dibentuk Pordasi Jabar melalui Wakil Ketua Tim, Alex Asmasoebrata mengatakan, penyerobotan lahan dilakukan oknum jenderal polisi dengan mendirikan bangunan di area lahan pacuan kuda Cikidang Lembang tanpa pemberitahuan maupun izin dari pihak pengelola yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. 

    Alex menegaskan jika area lapangan pacuan kuda Cikidang Lembang berdiri di lahan milik Pemkab Bandung Barat yang pengelolaannya diserahkan kepada Pordasi Jawa Barat sejak tahun 1995 melalui SK Bupati Bandung Nomor 426.23/SK.163-Disparda/1995.

    Pengprov Pordasi Jabar pun mengeluarkan SK terbaru bernomor Skep-006/PRD-JB/XII/2019 tentang penetapan Tim Penataan dan Pengelolaan Lapang Pacuan Kuda Lembang.

    (ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img