spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Beromzet Puluhan Milyar

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Pabrik Sumpit yang memproduksi narkoba jenis Carisoprodol golongan 1, yang berlokasi di Jalan Abdul Muhyi Kampung Awilega, RT02/04, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya berhasil diungkap BNN Provinsi, BNNK dan Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/11/2019) kemarin.

    Sembilan orang pelaku yang diduga memproduksi barang haram itu, kini telah ditangkap dan diamankan BNN Provinsi dan Polda Jawa Barat.

    Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, kasus produksi narkoba jenis Carisoprodol di Kota Tasikmalaya ini cukup besar dan termasuk bagian jaringan internasional.

    ” Ini pengungkapan kasus narkoba terbesar di daerah sepanjang tahun 2019. Kita tidak akan membiarkan barang-barang haram ini keluar dan beredar di masyarakat,” tegas Arman saat Press Conference di rumah produksi Narkoba. Kelurahan Gunung Gede, Rabu (27/11/2019). 

    Arman menyebut, narkoba jenis Carisoprodol sangat disukai dan diminati para anak muda dan generasi milenial. Karenanya, pemasarannya pun cepat laku di seluruh Indonesia.

    ” Pelaku pembuat sudah kita amankan beserta barang bukti yang sudah jadi dan siap edar. Ini sangat banyak. Diperkirakan ada sekitar dua juta butir carisoprodol, termasuk bahan bakunya juga masih cukup banyak,” kata dia. 

    Harga narkoba carisoprodol relatif murah jika dibandingkan narkoba jenis ekstasi ataupun sabu-sabu.

    ” Per hari mereka memproduksi 1.200 butir Carisoprodol. Barang haram tersebut langsung dikirim ke para pemesan yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Estimasi per butirnya bisa dijual Rp40 ribu. Dapat kita dibayangkan omzetmya mencapai puluhan milyar rupiah,” ujarnya.

    Dia pun menjelaskan, bahan bakunya didatangkan dari luar Indonesia (Asia).

    Arman juga menjelaskan, kasus ini terus dikembangkan karena diduga banyak pihak yang terlibat.

    ” Kita akan selidiki terus kasus ini untuk mencari tersangka lainnya. Para tersangka melanggar UU Narkotika dan diganjar hukuman paling rendah empat tahun, maksimal 20 tahun hingga hukuman mati,” pungkasnya.

    (Seda/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img