spot_img
Jumat 10 Mei 2024
spot_img
More

    Selundupkan Ferrari 458 Speciale, Hatta Divonis 3,6 Tahun

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Ferrari, Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara bagi M. Hatta Ansori. Staf perusahaan impor PT Bintika Bangun Nusa (Palembang) itu terbukti menyelundupkan mobil mewah jenis Ferrari model 458 Speciale, 8.400 botol minuman keras berbagai merek dan ribuan mainan anak-anak yang menyebabkan kerugian negara dengan total Rp27,5 miliar.

    “Majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Hatta Ansori dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” kata hakim ketua Erma Suharti seperti dikutip Antara, Kamis (14/11/2019).

    Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nai’mmullah SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa M Hatta Ansori terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang Kepabeanan pasal 102 huruf H tahun 2006.

    Baca Juga: Gila! Roller Coaster Bikinan Ferrari Melesat 180 Kilometer/Jam

    Penyelundupan bermula dari keberangkatan Kapal MV.ATI BHUM Voyage 056S (V.056S) berbendera Thailand yang dimiliki Regional Container Line (RCL) Feeder PTE LTD Singapura. Kapal bertolak dari Singapura ke Palembang pada 27 Desember 2018 dengan membawa muatan barang impor sebanyak 109 unit kontainer.

    Dari 109 unit kontainer, terdakwa melaporkan kepada Bea Cukai hanya 107 unit. Dua kontainer besar lainnya tak dilaporkan dan ternyata memuat super car mewah merek Ferrari Model 458 Speciale berwarna abu-abu serta ribuan botol minuman beralkohol. Mobil Ferrari disita negara dan ribuan minuman keras akan dimusnahkan.

    Dalam dokumen muatan kapal, PT Bintika Bangun Nusa ditunjuk Regional Container Lines (RCL) PTE LTD Singapura sebagai agen pelayaran di Indonesia berdasarkan Certificate of Residence (CoR).

    Atas vonis tersebut, M Hatta Ansori akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel. “Kami kecewa dengan putusan hakim karena beberapa keterangan saksi tidak dipertimbangkan, kami akan upayakan banding,” kata kuasa hukum terdakwa, Aritonang.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img