spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Soal Alih Fungsi Lahan, Rachmat: Perlu Penegakan Hukum yang Tegas

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Terkait masalah alih fungsi lahan persawahan produktif menjadi bangunan perumahan komersil mendapat perhatian dari anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Tasikmalaya, Rachmat Soegandar.

    Menurutnya, UU No41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan mengamanatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    ” Itu adalah payung hukumnya. Maka saya berpendapat, dalam masalah ini perlu penegakan hukum yang tegas,” ungkap Rachmat Soegandar, Sabtu (21/9/2019).

    Rachmat mengatakan, jika terdapat penyalahgunaan wewenang, maka dirinya mendukung untuk diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Bahkan, jika  perlu seret ke ranah pidana umum jika memenuhi unsur.

    ” Dalam permasalahan ini penegakan hukum harus jelas. PTUN-kan saja bila ada penyalahgunaan wewenang dari yang memiliki kewenangan dan jika mencukupi unsur seret ke ranah pidana,” tegasnya.

    Sementara Sekretaris Pemuda Tani Kota Tasikmalaya, Mochamad Irvan berharap, wakil rakyat dan pemerintah lebih serius dalam keberpihakan kepada para petani kecil yang butuh perhatian.

    ” Wakil rakyat harusnya sering menyuarakan kepentingan petani khususnya,” tutur Irvan.

    Begitupun Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, harus lebih jauh melihat kaum tani yang semakin hilang karena kebijakan penguasa yang telah berpihak kepada pengusaha. Mereka dapat dengan mudah membeli kebijakan.

    (Nanang Yudi/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img