spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kementerian Luar Negeri menyatakan Dua warga Indonesia, Siti Nurhidayah dan Mattari, bebas dari hukuman mati di Malaysia setelah hakim pengadilan memutuskan keduanya merupakan korban dalam dua kasus tindak kejahatan yang berbeda.

    Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Siti dan Mattari telah dipulangkan ke Indonesia dan diserahterimakan kepada keluarga pada Kamis (17/1).

    “Hasil pendalaman tim Perlindungan WNI Kemlu RI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin”, ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, seperti dilansir CNN, Jumat (18/1/2018).

    Iqbal menyatakan Siti ditangkap pada 6 November 2013 saat singgah di Penang dalam penerbangan dari Guang Zhou, China. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

    Selama persidangan pun KBRI dan tim pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui Siti adalah korban. Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah itu akhirnya bebas dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

    Sementara itu, Iqbal mengatakan Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempat ia bekerja di Selangor, Malaysia. Mattari dituduh membunuh seorang warga Bangladesh yang jenazahnya ditemukan di dekat lokasi proyek itu.

    Meski telah lama bebas dari hukuman, Iqbal mengatakan Siti dan Mattari baru bisa dipulangkan ke Indonesia tahun ini. Sebab, izin pemulangan mereka baru disetujui imigrasi Malaysia pada 8 Januari lalu.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img