spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Anak Gubernur Sumsel Pimpin PBI, Jabar Siap Kawal Melalui Sikap Proaktif

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) Persatuan Boling Indonesia (PBI) tahun 2018 yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta, Jumat (7/12/2018) kemarin, memilih dan mengukuhkan Percha Leanpuri sebagai Ketua Umum PB PBI masa bakti 2018-2022. Pengprov PBI Jabar mengapresiasi dan akan mendukung dengan sikap proaktif dan solutif melalui kritik membangun yang konstruktif.

    Percha Leanpuri yang merupakan anak dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru ini diusung oleh Pengprov PBI Sumsel dan didukung oleh 9 pengprov lain. Yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

    “Kami ucapkan selamat dan mengapresiasi atas terpilihnya Ibu Percha Leanpuri sebagai Ketua Umum PB PBI untuk lima tahun kedepan. Kami cukup senang, kini PBI dipimpin oleh generasi muda dan semoga bisa menghadirkan inovasi baru untuk membawa olahraga boling semakin berprestasi. Kami siap mendukung dengan cara proaktif memberikan kritikan solutif dan konstruktif,” ujar Ketua Umum Pengprov PBI Jabar, Iwien Whintoro saat ditemui di lintasan Siliwangi Boling Center, Jalan Lombok Kota Bandung, Sabtu (8/12/2018).

    Meski demikian, Iwien menuturkan jika terdapat kesalahan dalam penafsiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBI serta tata tertib persidangan selama Musornas PBI berlangsung. Hal ini menjadi catatan penting dan pengalaman untuk pelaksanaan agenda lain karena PBI bukan organisasi kecil.

    “Ini yang cukup disayangkan karena cabang olahraga sebesar boling, tidak bulat memahami apa yang diamanatkan oleh peraturan organisasi yang ada. Hal ini jadi catatan penting kedepan untuk diperbaiki terkait proses, dan penafsiran peraturan yang tidak utuh oleh mayoritas peserta dan pimpinan sidang,” terangnya.

    Kesalahan tafsir pertama yakni di pasal 5 ayat 5.5 Anggaran Rumah Tangga PBI yang menjelaskan jika dalam setiap pengambilan keputusan, sejauh mungkin ditempuh melalui cara musyawarah. Namun apabila tidak dapat dilakukan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

    “Dalam hal ini yakni melalui voting atau pemungutan suara, bukan berdasarkan banyaknya surat dukungan terhadap calon. Ini menjadi salah tafsir pertama dan berakibat cukup fatal karena berdampak terhadap proses persidangan dan pemilihan. Memutuskan Ketua Terpilih itu bukan berdasarkan jumlah surat dukungan, karena itu hanya syarat untuk dicalonkan,” paparnya.

    Kesalahan penafsiran AD/ART PBI yang lain, lanjut Iwien, yakni saat pimpinan sidang menganggap surat dukungan pencalonan sebagai bentuk dari pemungutan suara. Dan hal itu, justru disepakati sebagian besar peserta sidang sehingga kesalahan tafsir itu seolah-olah dibenarkan.

    “Padahal untuk pemungutan suara itu sudah dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 5 ayat 5.7 Anggaran Rumah Tangga PBI serta Pasal 9 ayat 9.3 Tata Tertib Musornas jika pemungutan suara yang menyangkut seseorang harus dilakukan secara rahasia,” tuturnya.

    Kesalahan tafsir dari aturan ini, harua menjadi pengalaman kedepan sebagai bagian dari proses pendewasaan organisasi PBI. Sebagai organisasi yang besar, dinamika yang terjadi pun menjadi pembelajaran bagi semua pemangku kepentingan di PBI untuk bersama-sama dievaluasi.

    “Terkait calon yang diusung, kami tetap konsisten mengusung Pak Hermawan karena beliau sosok yang sudah sangat memahami olahraga boling lebih dari 30 tahun. Kapasitas dan kapabilitas beliau tidak perlu dipertanyakan lagi. Ino jadi bentuk sikap indepensi dan profesional PBI Jabar karena tujuan kita semua ingin memajukan prestasi olahraga boling Indonesia melalui pendekatan kekeluargaan dan profesionalisme para pemangku kepentingan. Tak ada motif lain selain itu,” tegasnya.

    Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kepengurusan PB PBI ini kedepan. Yang terdekat, memantau proses penyusunan peesonalia pengurus PBI 2018-2022

    “Yang harus diperhatikan Ketua Umum dalam memilih kepengurusan yakni dengan menempatkan personil yang benar-benar memiliki kemampuan, pengalaman, dan pengetahuan di olahraga boling. Terutama di posisi penting seperti Wakil Ketua, Sekretaris, dan Ketua Bidang. Kalau perlu, beri kesempatan kepada mantan atlet untuk masuk dalam kepengurusan,” paparnya.

    Terkait rekomendasi personil untuk kepengurusan, Iwien menuturkan jika pihaknya tidak akan ikut campur dalam penentuan personil kepengurusan. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan Ketua Umum terpilih.

    “Tapi kalau memang ada dari anggota kami yang dirasa cukup mumpuni untuk mengisi jabatan dalam kepengurusan oleh Ketua Umum terpilih, dengan senang hati akan kami hibahkan,” pungkasnya.

    (ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img