spot_img
Jumat 24 Mei 2024
spot_img
More

    Masih Ditemukan Pemasangan APK Tak Sesuai Aturan

    CIMAHI, FOKUSJabar.id: Masih banyak peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak patuh terhadap aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Buktinya mereka memasang APK sembarangan seperti di tiang listrik milik PLN.

    “Saya pikir kelihatanya mereka mengabaikan. Kita sudah beberapa kali menertibkan, kita bersihkan, besoknya bermunculan lagi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Cimahi Dadan Darmawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/12/2018).

    APK yang dipasang sembarangan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang intinya melarang pemasangan alat promisi diri termasuk alat propaganda politik dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik dan gedung pemerintahan.

    Kemudian ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 34 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa APK seperti spanduk, baliho maupun umbul-umbul dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan gedung sekolah.

    Menurut Dadan, banyaknya konsestan Pemilu 2019 yang memasang APK pada tiang listrik dikarenakan terbatasnya lahan. Hal itu jelas menjadi sampah visual dan mengurangi keindahan Kota Cimahi.

    “Tapi saya pikir kalaupun terbatas, (kalau) memang betul betul menyadari betul-betul semangat mau menjaga ketertiban kota, saya pikir tidak perlu terjadi (memasang APK di sembarang tempat),” tegas Dadan.

    Dadan melanjutkan, pihaknya bersurat kepada semua Partai Politik (Parpol) di Kota Cimahi. Isinya, “saya himbau, saya beritahukan terkait dengan Perda keteriban supaya memasang tidak sembarangan,” beber Dadan.

    Selain itu, kata dia, pihaknya juga intens berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya sudah menyepakati, manakala ada APK yang melanggar, akan langsung diturunkan.

    “Kami sudah komunikasi dengan Bawaslu, jadi kalau misal ada yang melanggar saya tidak perlu konfirmasi lagi ke mereka (Bawaslu), saya turunkan saja,” tandasnya.

    (Achmad Nugraha/DAR)

    Berita Terbaru

    spot_img