spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Mengaku Telah Korupsi dan Siap Dihukum, Zumi Zola Menangis

    JAKARTA, FOKUSJABAR.CO.ID: Mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli menangis mengakui kesalahannya. Zumi didakwa melakukan suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemprov Jambi.

    “Saya berkeyakinan, perbuatan yang saya lakukan adalah kesalahan. Atas kesalahan saya, saya layak mendapatkan hukuman,” kata Zumi sambil menangis tersedu-sedu saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018), seperti dikutip dari Kumparan.

    Nangisnya semakin kencang ketika Zumi meminta maaf kepada keluarganya, terutama istri dan anak-anaknya. Zumi merasa tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga yang baik.

    Zumi juga mengaku bahwa dirinya kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan. Salah satu buktinya yakni membongkar adanya permintaan uang dari pihak DPRD Provinsi Jambi setiap kali ada pengesahan RAPBD Pemprov Jambi sejak tahun 2016.

    Dalam suap yang dilakukannya, Zumi mengatakan bukan inisiatifnya. Hal tersebut dilakukan karena adanya permintaan uang secara paksa dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, seperti pada pengesahan RAPBD tahun 2017 untuk tahun 2018.

    Zumi berharap dengan sikap kooperatifnya ini bisa meringankan hukumannya. Selain itu ia berharap keringanan pidana denda karena dalam kondisi ekonominya yang terpuruk. Karena dalam perkara ini Zumi dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Rencananya sidang vonis untuk Zumi diselenggarakan pada 6 Desember 2018.

    Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

    (Vina)

    Berita Terbaru

    spot_img