spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Syarat Pendaftaran CPNS dan Caleg Tetap Diperlukan SKCK

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Marojahan JS Panjaitan menjelaskan, keberadaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah menjadi polemik sejak lama. Namun SKCK masih tetap diperlukan karena berfungsi untuk menunjukan apakah seseorang pernah terlibat kasus pidana atau tidak.

    “Sebetulnya soal SKCK ini sudah jadi polemik sejak lama. Sejak saya masih kecil. Namun fungsi SKCK ini tidak bisa dianggap remeh, apalagi sebagai syarat untuk masuk ke satu instansi,” ujar Marojahan.

    Menurutnya, SKCK sebagai syarat untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Legislatif (Caleg) tetap diperlukan. Tujuannya agar orang yang terpilih nanti adalah benar-benar yang terbaik.

    “SKCK di CPNS jelas fungsinya. Caleg juga membutuhkan SKCK. Apabila pernah terlibat kasus pidana, maka akan ada rekam jejaknya,” terang Marojahan, Sabtu (22/9/2018).

    Sebelumnya, lolosnya caleg bekas koruptor yang maju di Pileg 2019 dengan tetap memegang SKCK mengundang reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya, jika dilihat dari ketentuan SKCK, disebutkan bahwa nama tersebut (pemohon-red) di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun.

    Masyarakat beranggapan, bahwa sudah selayaknya bekas koruptor tidak diberikan SKCK karena pernah tersandung kasus hukum.

    (Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img